Mengejutkan, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Bank BJB

AKURAT BANTEN - Kabar mebgejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada Senin 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeledah rumahnya.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pihak KPK mendatangi Rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan, dengan membawa surat resmi.
Informasi ini dibenarkan juru bicara KPK Tesa Mahardika.
Sebelumnya KPK telah menyampaikan mulai mengusut dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan menerbitkan surat perintah penyedikan.
" ya informasi yang saya terima barusan betul penyidik melakukan kegiatan pengeledahanangka perkar BJB, namun untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung, kalau sudah selesai kita akan update ke rekan-rekan," ujar Tesa Mahardika, dilansir akurat.com dari YouTube Metro TV, Selasa 11 Maret 2025.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga turut memberikan tanggapan prihal rumahnya yang digeledah KPK.
Baca Juga: Kebakaran Lantai 3 Gedung Polda Banten Masih Misterius
Mantan Gubernur Jawa Barat turut tersebut membenarkan berita penggeledahan rumahnya itu.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara professional," terangnya.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," sambungnya.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Cair Lebih Awal, Cek Nominal dan Komponennya!
Hingga saat ini, kasus dugaan Korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan dari penggeledahan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










