Terobosan Berani Gubernur, 40 Alat Berat Dikerahkan Babat Habis Bangunan Ilegal Sungai Jawa Barat

AKURAT BANTEN-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam upaya penanggulangan banjir yang kerap melanda wilayahnya. Terobosan Berani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengerahkan 40 alat berat babat habis bangunan ilegal dibantaran sungai Jawa Barat, karena sebabkan banjir menjadi prioritas utama.
Sebuah kebijakan kontroversial namun penting diumumkan, pencabutan sertifikat tanah yang berdiri di sepadan sungai, terutama yang berusia di bawah lima tahun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program normalisasi sungai di seluruh Jawa Barat, yang bertujuan mengembalikan fungsi sungai dan mencegah bencana banjir.
Baca Juga: Lapor APBN Tekor 31,2T, Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo? Responnya Cuma Begini
Kebijakan Kontroversial
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan kurang dari lima tahun dan berada di sepadan sungai akan dicabut.
Sementara itu, sertifikat yang berusia lebih dari lima tahun tidak akan dicabut, tetapi pemiliknya akan diberikan uang kerahiman sebagai kompensasi.
"Andai kata bersertifikat atau sudah ada bangunan. Maka nanti kalo sertifikatnya di bawah lima tahun maka akan dicabut. Kalau sertifikatnya di atas lima tahun diberikan kerohiman, kompensasi," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari KDM Channel, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Warga Calingcing Kota Serang Keluhkan Aliran Sungai Dirusak Ekskavator, Lurah Tembong Nggak Mau Tahu
Latar Belakang dan Tujuan
Kebijakan ini diambil menyusul temuan banyaknya sertifikat tanah di sepadan sungai, baik milik individu maupun perusahaan, yang menghambat fungsi normal sungai. Akibatnya, banjir sering terjadi saat musim hujan.
“Kemarin kita sudah memutuskankan dengan Menteri ATR/BPN, Kementerian PU, Dirjen SDA, jadi nanti akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat seluruh daerah aliran sungai dikembalikan menjadi fungsi sungai,” kata KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Normalisasi sungai menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur air yang efektif.
Baca Juga: PWI Serang Raya Gelar Doa, Santunan, dan Buka Bersama untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan
Tindakan Tegas dan Dukungan Aparat
Gubernur meminta dukungan penuh dari aparat kepolisian dan TNI untuk mengawal proses normalisasi sungai, termasuk penataan daerah aliran sungai yang sudah terlanjur dibangun.
"Jangan sampai normalisasi sungai di Bekasi dihambat orang Bekasi sendiri. Jangan takut, ada polisi dan tentara yang merupakan alat negara mereka menjaga keamanan," katanya.
Untuk mempercepat proses normalisasi Kali Bebelan, Kecamatan Tambun Utara, 40 alat berat dikerahkan.
Dedi Mulyadi juga menyayangkan berdirinya bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran dan di atas sungai. Seperti yang ditemukan di Kali Gabut, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.
“Saluran air di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II tertutup oleh bangunan dan sampah. Dan jika ada oknum PJT yang menyewakan tanah untuk warga, akan ditindak,” ungkapnya.
Ajakan kepada Masyarakat
Gubernur mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, yang menjadi salah satu penyebab utama banjir.
“Sampah yang dibuang ke sungai menjadi penyebab banjir juga, maka mulai hari ini jangan buang sampah ke sungai,” pungkas Dedi.
Baca Juga: Diimingi Dana CSR, Pemkot Serang Relakan Cagar Budaya Banten Digarap PIK 2
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian banjir dan pelestarian lingkungan di Jawa Barat.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini merupakan langkah berani yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penanggulangan banjir di Jawa Barat.
Meskipun kontroversial, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembalikan fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari bencana alam (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










