Terungkapnya Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Dimasukkan Dalam Freezer

AKURAT BANTEN - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara mutilasi diungkap kepolisian.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam freezer sebuah rumah di Perumahan Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menangkap dan menetapkan tersangka utama dalam kasus ini, yakni Marcellino Raun (MR), yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca Juga: Rencana Kluivert usai Timnas Indonesia Diganyang Australia: Habis-habisan Lawan Bahrain!
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, kasus ini terungkap secara tidak terduga saat penyidik Polres Jakarta Utara sedang menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jefry Rarun (JR), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Penyidik yang melacak keberadaan JR akhirnya menemukan alamatnya di Tangerang dan mendatangi lokasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, mereka hanya bertemu dengan MR di rumah tersebut.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat sebuah freezer yang terkunci dengan rantai. Setelah diperiksa, ditemukan potongan tubuh manusia yang kemudian teridentifikasi sebagai jasad JR.
Polisi segera mengamankan MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah membunuh JR dengan alasan dendam.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Desember 2023. MR terlebih dahulu membeli gergaji besi sebagai persiapan. Ia kemudian menikam leher kiri dan menusuk dada kiri korban hingga tewas.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Bus Jemaah Umroh yang Mengakibatkan 6 WNI Meninggal Dunia
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MR memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian di kamar mandi sebelum menyimpannya di dalam freezer.
Selama berbulan-bulan, jasad tersebut tetap tersembunyi hingga akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









