KPK Lanjut Usut Jejak Tambang dan Aset Mewah Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan atas kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Meski Rita sudah dijatuhi hukuman pada 2017, penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari uang korupsi masih berjalan. Fokus terbaru KPK mengarah pada pengelolaan keuangan sejumlah perusahaan tambang yang diyakini punya hubungan erat dengan sang terpidana.
Langkah itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial YFG, yang merupakan staf keuangan di PT Alamjaya Barapratama.
Perusahaan ini disebut-sebut punya keterkaitan langsung dengan praktik korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat. Pemeriksaan YFG menjadi bagian penting untuk mengungkap jalur aliran dana dan aset dari bisnis tambang ke kantong pribadi.
“Saksi hadir dan kami klarifikasi seputar sistem pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang berkaitan dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan KPK selama proses penyidikan. Sedikitnya 91 unit kendaraan, mulai dari kendaraan operasional hingga mobil mewah, berhasil disita. Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi dari proyek-proyek yang dikendalikan Rita saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tak Ganggu Kinerja Penegakan Hukum
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi. Tanah-tanah tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis dan diperkirakan memiliki nilai jual tinggi.
Di luar itu, KPK juga menyita 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek internasional. Barang-barang ini dinilai sebagai bentuk pencucian uang lewat gaya hidup glamor.
Baca Juga: Kadin Luncurkan Program 1.000 Dapur Gizi untuk Wujudkan Kesehatan Anak Indonesia
Rita Widyasari saat ini masih menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun di balik jeruji besi. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp110,7 miliar, mayoritas berasal dari fee proyek dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK memastikan bahwa proses pelacakan dan penyitaan aset masih akan terus dilakukan. Lembaga antikorupsi ini menargetkan pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin, sekaligus menutup celah pencucian uang yang dilakukan lewat perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini, apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








