Banten

KPK Lanjut Usut Jejak Tambang dan Aset Mewah Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Andi Syafrani | 14 Mei 2025, 14:55 WIB
KPK Lanjut Usut Jejak Tambang dan Aset Mewah Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan atas kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Meski Rita sudah dijatuhi hukuman pada 2017, penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari uang korupsi masih berjalan. Fokus terbaru KPK mengarah pada pengelolaan keuangan sejumlah perusahaan tambang yang diyakini punya hubungan erat dengan sang terpidana.

Baca Juga: Bekasi Tragis: Pengeroyokan Sadis Berkedok 'Debt Collector', Polisi Terus Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku.

Langkah itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial YFG, yang merupakan staf keuangan di PT Alamjaya Barapratama.

Perusahaan ini disebut-sebut punya keterkaitan langsung dengan praktik korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat. Pemeriksaan YFG menjadi bagian penting untuk mengungkap jalur aliran dana dan aset dari bisnis tambang ke kantong pribadi.

Baca Juga: 13 Korban Tewas Ledakan Amunisi TNI Di Garut Berhasil Diidentifikasi, Semua Jenazah Sudah Dipulangkan

“Saksi hadir dan kami klarifikasi seputar sistem pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang berkaitan dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan KPK selama proses penyidikan. Sedikitnya 91 unit kendaraan, mulai dari kendaraan operasional hingga mobil mewah, berhasil disita. Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi dari proyek-proyek yang dikendalikan Rita saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tak Ganggu Kinerja Penegakan Hukum

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi. Tanah-tanah tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis dan diperkirakan memiliki nilai jual tinggi.

Di luar itu, KPK juga menyita 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek internasional. Barang-barang ini dinilai sebagai bentuk pencucian uang lewat gaya hidup glamor.

Baca Juga: Kadin Luncurkan Program 1.000 Dapur Gizi untuk Wujudkan Kesehatan Anak Indonesia

Rita Widyasari saat ini masih menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun di balik jeruji besi. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp110,7 miliar, mayoritas berasal dari fee proyek dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Dosen Pembimbing Jokowi, Kasmudjo: Gugatan Ijazah UGM Berujung Tanda Tanya Besar, Ini Kata Dokter Tifa ...

KPK memastikan bahwa proses pelacakan dan penyitaan aset masih akan terus dilakukan. Lembaga antikorupsi ini menargetkan pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin, sekaligus menutup celah pencucian uang yang dilakukan lewat perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini, apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC