Nama Budi Arie Muncul di Kasus Mafia Judi Online, Istana Pilih Tunggu Proses Hukum Jalan

AKURAT BANTEN - Nama Budi Arie Setiadi kembali mencuat ke publik, kali ini bukan karena kinerjanya di pemerintahan, melainkan karena disebut dalam dakwaan kasus mafia akses judi online yang tengah disidangkan.
Sosok yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM itu diduga pernah memberikan arahan untuk tidak memblokir situs judi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan terhadap salah satu terdakwa.
Baca Juga: Simak! Berikut Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Bisa Diakses Lewat Web PTN PTS
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara. Ia mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan apapun sebelum proses hukum selesai dijalankan oleh pengadilan.
“Kita ikuti saja prosesnya. Kita harap masyarakat dan media juga mengawasi jalannya persidangan dengan benar dan objektif,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Menteri LH Tutup Gudang Limbah B3 Ilegal di Tangerang, Terindikasi Sebabkan Pencemaran Sungai
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menghormati jalannya proses hukum dan tidak akan mencampuri atau memberikan pengaruh terhadap kasus yang sedang bergulir. Menurutnya, urusan hukum sudah sepatutnya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pengadilan.
“Enggak ada campur tangan dari pemerintah. Kita ikuti saja prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Hasan juga menyebut dirinya belum memperoleh informasi detail soal dugaan keterlibatan Budi Arie dalam perkara ini. Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk berkomunikasi langsung dengan Budi apabila diperlukan.
Baca Juga: Simak! Berikut Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Bisa Diakses Lewat Web PTN PTS
“Saya belum tahu soal itu secara mendalam. Tapi kalau mau komunikasi, ya tinggal telepon atau ketemu langsung. Enggak susah,” katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, nama Budi Arie disebut dalam kaitannya dengan Terdakwa II, Adhi Kismanto. Adhi disebut mendapat perintah untuk tidak menjaga akses terhadap sejumlah situs yang diketahui memuat konten perjudian. Arahan itu diduga menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan mafia judi online untuk tetap beroperasi.
Baca Juga: Bogor Bakal Keluar Dari Jawa Barat dan Buat Provinsi Baru? Wacana Pemekaran Wilayah Makin Serius
Sidang tersebut menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa terlibat dalam manipulasi sistem pemblokiran situs serta menerima keuntungan dari kelonggaran tersebut.
Fakta-fakta di persidangan ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh aspek tata kelola digital yang semestinya steril dari intervensi.
Baca Juga: Prabowo Blak-blakan: Aparat Diteror Gara-gara Bongkar Korupsi, Rumah Diikuti hingga Difoto
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemerintah dalam memberantas judi online yang belakangan makin meresahkan masyarakat. Banyak pihak berharap pengadilan bisa membuka tabir sepenuhnya, termasuk siapa saja yang sebenarnya turut bermain di balik layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










