Jokowi Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hari Ini

AKURAT BANTEN - Mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025), terkait laporan dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat ke publik.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi lanjutan atas laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
Baca Juga: Ketua KPPU Belum Hadir di KPK, Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Gas PGN–IAE
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan undangan resmi kepada Jokowi untuk hadir dan memberikan klarifikasi.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi.
Tim kuasa hukum Jokowi pun memastikan kehadiran kliennya dalam jadwal pemeriksaan tersebut. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa mantan kepala negara itu akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Betul (akan hadir),” kata Yakup singkat saat dihubungi media.
Baca Juga: Budi Arie Bantah Terima 50 Persen Uang Judol: Narasi Jahat, Fakta Tak Mendukung!
Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Polisi mengaku telah meminta keterangan dari sedikitnya 26 saksi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk saksi pelapor, akademisi, dan sejumlah pihak yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk perkara. Penelusuran dokumen dan jejak akademik Jokowi juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Baca Juga: Tragis! 7 Pemotor di Magetan Disambar Kereta Api Malioboro Ekspres, 4 Orang Tewas
Djuhandhani menjelaskan bahwa klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak terlapor penting untuk memastikan semua informasi yang beredar bisa diverifikasi secara langsung.
Ia menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan, belum pada kesimpulan apakah dugaan itu bisa dibuktikan atau tidak.
Sementara itu, isu ijazah palsu terhadap Jokowi bukanlah hal baru. Selama masa kepresidenannya, isu serupa beberapa kali muncul namun tak pernah terbukti secara hukum.
Kali ini, pihak kepolisian ingin memastikan agar kasus ini diselidiki secara objektif berdasarkan laporan masyarakat dan data faktual yang tersedia.
Baca Juga: Jakarta Terancam Lumpuh, Ribuan Ojol Siap Gelar Aksi Nasional 20 Mei
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










