Waduh! KPK Geledah Kantor Kemnaker dan Sita 3 Mobil, Kasus Apa?

AKURAT BANTEN - KPK kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Terbaru, tiga unit mobil disita usai penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di lingkungan Kemnaker, dan dipimpin langsung oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Barang bukti yang diamankan termasuk tiga kendaraan roda empat yang disinyalir terkait dengan aliran uang dalam kasus tersebut.
“Hasil kegiatan geledah tersebut, tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu, 21 Mei 2025.
Meski telah disita, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis, merek, ataupun siapa yang tercatat sebagai pemilik sah kendaraan-kendaraan tersebut. Ia menyebut semua masih dalam proses identifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga memperluas lingkup penyidikan dengan menggeledah dua lokasi tambahan pada hari berikutnya. Namun, lokasi tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan keamanan data.
“Tim kami kembali turun ke lapangan hari ini untuk penggeledahan di dua titik lainnya. Tapi untuk saat ini belum bisa kami sampaikan di mana saja lokasinya,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan adanya pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker. Modusnya, pengurusan dokumen izin penggunaan tenaga kerja asing dimuluskan lewat jalur belakang dengan imbalan uang.
Baca Juga: Asrama Haji Cipondoh Belum Difungsikan, Pemprov Banten Minta Tangsel Ikut Bantu Biaya Pembangunan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa beberapa pegawai negara diduga sengaja mempersulit proses izin, untuk kemudian menawarkan “bantuan” yang dibungkus sebagai jasa pengurusan. Praktik semacam ini sudah menjadi pola dan membuka peluang besar bagi gratifikasi masuk secara sistematis.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! SPMB SMP Kota Tangsel Resmi Dibuka 24 - 26 Juni 2025, Berikut Tahap Pendaftarannya
Pengusutan masih terus berjalan, dan KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dengan penyitaan barang bukti dan perluasan lokasi penggeledahan, sinyal kuat diberikan bahwa lembaga antirasuah ini tengah membidik aktor-aktor besar di balik praktik suap yang merugikan integritas pelayanan publik tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










