KPK Bongkar Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Periksa 4 Pejabat dan Sita Mobil Mewah

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada Jumat (23/5), KPK memanggil empat saksi penting untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai bagian dari proses penyidikan yang berfokus pada periode 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Jumat Dini Hari, Warga Diminta Tak Panik
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keempat saksi yang dimintai keterangannya merupakan aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat.
Mereka adalah Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Haryanto, yang kini menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA saat ini.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Menggelegar: Letusan Setinggi 700 Meter Guncang Pagi di Jawa Timur
"Fokus pemeriksaan adalah terkait alur perizinan tenaga kerja asing dan adanya dugaan penerimaan fasilitas tidak sah yang diduga diberikan kepada para pejabat terkait," jelas Budi.
Penelusuran KPK sebelumnya sudah meliputi penggeledahan kantor Kemenaker pada Selasa (20/5), di mana tim penyidik mengamankan tiga unit kendaraan mewah yang diduga menjadi bagian dari hasil praktik korupsi.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu (21/5) giliran dua rumah di wilayah Jabodetabek yang digeledah, dengan penyitaan tambahan tiga mobil dan satu sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Google Perkuat Layanan dengan Fitur AI Canggih di Gmail, Docs, dan Google Vids
Kasus ini berpusat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, yang merupakan bagian Kemenaker yang menangani pengawasan dan regulasi tenaga kerja asing.
Diduga, ada mekanisme suap berupa uang tunai maupun fasilitas mewah yang diberikan sebagai imbalan untuk memperlancar proses administrasi perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca Juga: Tom Lembong Mangkir Sidang Karena Sakit, Jaksa Minta iPad dan Laptop Disita
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Namun, hingga kini belum ada informasi rinci mengenai latar belakang para tersangka, apakah mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah, swasta, atau kombinasi keduanya. Penyidik masih mendalami hubungan dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Rahasia Dibalik Konten Viral Gubernur Dedi Mulyadi: Punya Tim Khusus dengan Gaji Fantastis?
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proses pengurusan tenaga kerja asing yang selama ini dianggap sensitif dan rentan manipulasi. Banyak pihak berharap KPK dapat mengungkap tuntas dan memberikan efek jera agar praktik korupsi seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi: Tak Ada Pemalsuan, Dokumen Asli dan Sah
Masyarakat pun terus menanti perkembangan terbaru dari proses hukum ini, sembari berharap agar sistem pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia bisa lebih transparan dan akuntabel ke depannya. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










