Sengketa Lahan di Tangsel, BMKG Lapor Ormas GRIB Jaya ke Polisi

AKURAT BANTEN - Kepolisian Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan pendudukan lahan negara oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.
Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Timnas Voli Indonesia Gaspol 2025: Siap Hadapi Malaysia, Lanjut ke Piala Dunia
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Lantik 12 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Siap Gaspol Atur Duit Negara!
Laporan tersebut tercatat dibuat pada 3 Februari 2025 oleh salah satu pegawai BMKG. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup sejumlah pasal, di antaranya memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas barang, serta perusakan secara bersama-sama.
Masalah ini diketahui bermula pada awal tahun 2024, saat sekelompok orang yang diduga terafiliasi dengan GRIB Jaya memasang papan bertuliskan klaim kepemilikan atas tanah negara seluas hampir 13 hektare.
Baca Juga: Tangsel Serbu Sungai Angke: Pilar Ajak Warga Jadi Pahlawan Air
Tak hanya memasang plang yang menyatakan tanah itu milik ahli waris dari seseorang berinisial R bin S, pihak terlapor juga disebut merusak pagar di sekitar area tersebut.
BMKG mengaku sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang mengklaim tanah itu, namun tak kunjung mendapat respons. Merasa tak ada niat baik, BMKG akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Waduh! Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Ulang ke Tabung Besar, Polisi Bongkar Aksi Nakal Sindikat di Jakarta
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kelompok tersebut juga memasang plang lain bertuliskan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya', seolah-olah memberikan kesan ada pengamanan hukum atas tindakan mereka. Dalam laporan tersebut, ada enam nama yang ikut dilaporkan, masing-masing berinisial J, H, AF, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi tim penyelidik, tiga di antaranya—AV, K, dan MY—diduga kuat merupakan anggota dari ormas berinisial GJ,” tambah Ade Ary.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Jumat Dini Hari, Warga Diminta Tak Panik
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah bukti, termasuk keberadaan plang di lokasi, tengah didalami. Sengketa lahan semacam ini bukan hal baru, namun tetap menjadi perhatian serius karena melibatkan aset milik negara dan potensi konflik di lapangan.
Polda Metro Jaya berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional agar tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









