KPK Sita Rumah Mewah hingga Rp500 Miliar Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Delapan bidang aset bernilai fantastis disita sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan. Total nilai aset yang kini dalam kekuasaan KPK diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: BPN Akan Telusuri Status Lahan BMKG yang Ditempati Ormas di Tangsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan lanjutan dari tindakan sebelumnya yang dilakukan pada Desember 2024. Menurutnya, sejumlah papan penyitaan telah dipasang di lokasi aset tersebut, sebagai penanda bahwa properti itu masuk dalam daftar sitaan KPK.
“Tiga di antaranya adalah rumah-rumah mewah yang terletak di kawasan elite Kota Surabaya dan nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar,” ungkap Budi dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara; Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP; serta Harry MAC, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.
Baca Juga: Stok Melimpah, Bulog Jakarta-Banten Sukses Serap Gabah Petani di Atas Target
Kasus ini bermula dari upaya Adjie yang sejak 2014 sudah berusaha menawarkan perusahaannya kepada ASDP untuk diakuisisi.
Namun, saat itu penawaran ditolak karena armada milik Jembatan Nusantara sudah dianggap tidak layak alias uzur. Penolakan tersebut didasarkan pada evaluasi internal jajaran direksi dan dewan pengawas ASDP.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Harun Masiku Selfie Bareng Hasto di MA untuk Urus Fatwa PAW
Situasi berubah ketika Ira Puspadewi menduduki jabatan sebagai direktur utama. Setelah kembali ditawari, ASDP akhirnya menyetujui akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2020.
Kesepakatan kerja sama dilanjutkan hingga tahun 2022 dengan nilai akuisisi mencapai Rp1,2 triliun dan finalisasi dilakukan pada 20 Oktober 2021.
Namun, proses akuisisi tersebut diduga menyimpan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen yang mengubah status kapal bekas seolah-olah menjadi unit baru dan layak pakai.
Modus ini diduga dilakukan untuk menyamarkan kerugian dan memuluskan proses pembelian aset perusahaan.
Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp893,1 miliar. Selain menyisakan utang, akuisisi PT Jembatan Nusantara justru diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










