Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung merespons cepat kasus pembacokan terhadap dua pegawainya yang terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara. Korban yakni seorang jaksa dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius.
Baca Juga: Remaja Gowa Diciduk Densus 88, Aktif Sebarkan Propaganda ISIS di Grup WhatsApp
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengejar dan menangkap pelaku pembacokan. Ia juga menyebut, korban telah dibawa ke RS Columbia Medan untuk penanganan medis lebih lanjut.
“Saat ini korban sedang ditangani tim medis karena lukanya cukup parah. Kami harap proses pemulihannya bisa berjalan lancar,” ujar Harli dalam keterangannya dari Jakarta, Minggu (25/5).
Baca Juga: Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan, baik secara pribadi maupun untuk keluarganya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi ancaman serupa, khususnya bagi para jaksa yang tengah menangani perkara-perkara sensitif.
Baca Juga: Job Fair Kemnaker 2025 Tawarkan Ribuan Lowongan dan Peluang Karier di Dunia Web3
Insiden ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat diserang di area kebun sawit milik pribadi di kawasan Deli Serdang. Serangan ini mengejutkan banyak pihak karena dilakukan secara brutal dan di luar jam dinas.
Dugaan sementara, aksi pembacokan ini berkaitan dengan kasus hukum yang sebelumnya ditangani oleh Jhon. Ia diketahui menjadi jaksa penuntut dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Dalam kasus tersebut, Eddy sempat divonis bebas oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri meski sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Tidak tinggal diam, jaksa kemudian menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, vonis bebas dibatalkan dan Eddy dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Kondisi ini diduga memicu kemarahan atau dendam pihak tertentu yang kemudian bermuara pada tindak kekerasan fisik terhadap aparat hukum.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Tiongkok di Jakarta, Bahas Investasi Jumbo dan Kemitraan Strategis
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa segala bentuk ancaman atau kekerasan terhadap aparat penegak hukum adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Harli menyatakan Kejagung akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku agar mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami akan pastikan pelakunya tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










