Banten

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap 5 WNA Tiongkok Pelaku Biro Jodoh Tipu-Tipu

Moehamad Dheny Permana | 26 Mei 2025, 20:01 WIB
Imigrasi Jakarta Barat Tangkap 5 WNA Tiongkok Pelaku Biro Jodoh Tipu-Tipu

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan berkedok biro jodoh yang dijalankan oleh lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, petugas imigrasi menangkap para pelaku yang diketahui menjual jasa pencarian pasangan asal Indonesia untuk pria-pria di Tiongkok dengan iming-iming pernikahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Baca Juga: Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Saat itu, petugas mencurigai keberadaan dua pria WNA asal Tiongkok di sebuah hotel.

Salah satu dari mereka tidak dapat menunjukkan paspor, sehingga petugas mengantarnya ke tempat tinggalnya untuk mengambil dokumen tersebut.

Namun, alih-alih hanya satu, petugas justru menemukan satu WNA lainnya.

Ketiganya yang berinisial ZL, WW, dan LF langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Operasi Hijau TNI, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Perbukitan Aceh Utara

Dari penyelidikan mendalam, diketahui bahwa mereka adalah bagian dari sindikat agen biro jodoh yang menargetkan pria-pria lajang di Tiongkok yang ingin menikahi wanita Indonesia.

Informasi dari ketiga orang tersebut kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penanggung jawab utama.

Lalu, petugas berhasil mengamankan LW dan SH di sebuah apartemen di kawasan Tamansari.

Berdasarkan keterangan resmi, LW masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D2), sedangkan SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebutkan bahwa LW berperan mencarikan pelanggan pria dari Tiongkok yang ingin menikah dengan perempuan Indonesia, sementara SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dengan usia mereka.

Baca Juga: Buruan Cek! Bansos Bulan Mei 2025 Cair Lagi, Mulai dari PIP - BLT Dana Desa

Biaya yang dibebankan kepada para pria di Tiongkok mencapai 200.000 yuan, atau sekitar Rp451 juta.

“Modus mereka adalah berpura-pura mencarikan istri asal Indonesia. Biaya pernikahan di Tiongkok sangat tinggi, sehingga banyak pria tergiur oleh tawaran ini,” ujar Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Namun hingga saat ini, belum ada warga negara Indonesia yang melaporkan keterlibatan dalam praktik ini.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa biro tersebut bisa jadi hanya menjual ilusi semata, demi meraup keuntungan dari para korban di Tiongkok.

Baca Juga: Proyek Ambisius PSEL Tangsel: Megah di Kertas, Realistis di Lapangan? WALHI Peringatkan Potensi Jebakan Finansial!

Atas perbuatannya, kelima WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan segera melakukan deportasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan ilegal oleh orang asing,” tegas Pamuji.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.