Banten

Penjaga Perlintasan Magetan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Nyawa

Andi Syafrani | 27 Mei 2025, 09:25 WIB
Penjaga Perlintasan Magetan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Nyawa

AKURAT BANTEN - Kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan kereta api JPL 08 Magetan akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan AS (49), penjaga palang pintu perlintasan, sebagai tersangka utama dalam insiden yang menewaskan empat pengendara motor pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: KPAI Minta Gubernur Jabar Tinjau Ulang Program Pendidikan di Barak Militer untuk Siswa

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, AS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

“AS sempat membuka palang pintu setelah kereta Matarmaja melintas, padahal dia sudah mendapat informasi ada kereta lain yang akan lewat,” jelasnya.

Meski AS berusaha menutup palang kembali, waktu yang tersisa sudah terlalu singkat sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Markas Kodim Poso Kebakaran, TNI AD Sisir Penyebab Lewat Tim Gabungan

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Daop 7 Madiun, masinis KA Malioboro Ekspres, asisten masinis, petugas Polsuska, hingga saksi mata.

AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, diketahui sempat menerima laporan tentang dua kereta yang akan melintas, namun kelalaiannya dalam membuka palang menyebabkan tragedi.

Baca Juga: Jaro Midun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Gadaikan STNK Demi Warga, Dedi Mulyadipun Turun Tangan!

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Hukuman yang diancamkan mencapai lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara untuk segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan.

Baca Juga: Diduga Batalkan Proyek Secara Sepihak, PT JMR Dilaporkan ke KPPU dan DPR RI

Dalam upaya meredakan ketegangan dan membangun empati, polisi juga memfasilitasi pertemuan antara AS dan keluarga korban.

“Kami ingin menjembatani komunikasi agar suasana tetap kondusif dan ada ruang untuk saling memaafkan,” tambah Kapolres.

Baca Juga: Heboh! Minyak Babi di RM Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Muhammadiyah Minta Agar Diproses Hukum

Insiden terjadi di perlintasan resmi di KM 176+586, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Kereta Malioboro Ekspres jurusan Purwokerto–Malang menabrak tujuh pengendara motor yang sudah melintasi rel. Empat dari mereka meninggal dunia di tempat, sedangkan sisanya masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius.

Baca Juga: Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

Kejadian ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat dan disiplin tinggi dalam penjagaan perlintasan kereta api.

Keselamatan pengguna jalan dan kelancaran operasional kereta sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak, terutama para penjaga perlintasan yang bertugas menjaga keamanan setiap saat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC