Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Deretan Pegawai dan Sita Belasan Kendaraan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Rabu (28/5), lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi yang diduga mengetahui alur pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2023.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! WhatsApp Kini Bisa Dipakai di iPad, Fiturnya Lengkap dan Multitasking Makin Mudah
“Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi atas nama MAF, ADN, dan AE di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, MAF diketahui merupakan M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker yang bertugas sejak 2016.
Sedangkan ADN dan AE adalah dua pejabat fungsional muda, yaitu Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna, yang masing-masing menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda.
Baca Juga: Tragis! Begini Kronologi Pegawai BI yang Lompat dari Lantai 15 Gedung Kantor
Tak berhenti di situ, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya awal pekan ini, termasuk nama-nama dari jajaran struktural hingga staf pelaksana di Direktorat PPTKA. Di antaranya Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka disebut memiliki keterlibatan atau pengetahuan soal proses pengesahan RPTKA dan potensi aliran gratifikasi di baliknya.
Pada Selasa (27/5), penyidik KPK juga memeriksa mantan PNS Kemenaker Berry Trimadya serta Kholil, yang merupakan sopir pribadi dari saksi Putri Citra Wahyoe. Pemeriksaan juga melibatkan Kepala Subbagian Tata Usaha di Direktorat PPTKA, Fira Firliza.
Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai jejak aliran uang serta peta kekuasaan di balik praktik dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Keutamaan dan Tata Cara Puasa Dzulhijah: Menyambut Bulan Penuh Berkah
Menurut KPK, dugaan praktik suap ini terjadi di lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) pada periode 2020–2023.
Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ini telah berjalan sejak 2019, memperluas cakupan waktu serta kemungkinan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Pegawai Muda BI Tewas Lompat dari Gedung, Polisi dan BI Angkat Bicara
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas serta peran mereka masih belum diungkap ke publik.
KPK menyatakan masih menelusuri latar belakang para tersangka, apakah berasal dari kalangan pejabat, pegawai swasta, atau pihak ketiga lainnya yang berperan dalam memuluskan izin penggunaan TKA.
Baca Juga: Demi Lahan Parkir, Pria di Jatinegara Bacok Teman Sendiri
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah menyita 13 kendaraan hasil penggeledahan pada 20–23 Mei 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 mobil dan dua motor, yang diduga berkaitan dengan aliran dana atau bentuk gratifikasi yang diterima pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Penelusuran dan pengembangan masih akan terus dilakukan, dan publik diminta bersabar menunggu proses hukum berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










