Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Deretan Pegawai dan Sita Belasan Kendaraan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Rabu (28/5), lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi yang diduga mengetahui alur pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2023.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! WhatsApp Kini Bisa Dipakai di iPad, Fiturnya Lengkap dan Multitasking Makin Mudah
“Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi atas nama MAF, ADN, dan AE di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, MAF diketahui merupakan M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker yang bertugas sejak 2016.
Sedangkan ADN dan AE adalah dua pejabat fungsional muda, yaitu Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna, yang masing-masing menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda.
Baca Juga: Tragis! Begini Kronologi Pegawai BI yang Lompat dari Lantai 15 Gedung Kantor
Tak berhenti di situ, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya awal pekan ini, termasuk nama-nama dari jajaran struktural hingga staf pelaksana di Direktorat PPTKA. Di antaranya Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka disebut memiliki keterlibatan atau pengetahuan soal proses pengesahan RPTKA dan potensi aliran gratifikasi di baliknya.
Pada Selasa (27/5), penyidik KPK juga memeriksa mantan PNS Kemenaker Berry Trimadya serta Kholil, yang merupakan sopir pribadi dari saksi Putri Citra Wahyoe. Pemeriksaan juga melibatkan Kepala Subbagian Tata Usaha di Direktorat PPTKA, Fira Firliza.
Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai jejak aliran uang serta peta kekuasaan di balik praktik dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Keutamaan dan Tata Cara Puasa Dzulhijah: Menyambut Bulan Penuh Berkah
Menurut KPK, dugaan praktik suap ini terjadi di lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) pada periode 2020–2023.
Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ini telah berjalan sejak 2019, memperluas cakupan waktu serta kemungkinan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Pegawai Muda BI Tewas Lompat dari Gedung, Polisi dan BI Angkat Bicara
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas serta peran mereka masih belum diungkap ke publik.
KPK menyatakan masih menelusuri latar belakang para tersangka, apakah berasal dari kalangan pejabat, pegawai swasta, atau pihak ketiga lainnya yang berperan dalam memuluskan izin penggunaan TKA.
Baca Juga: Demi Lahan Parkir, Pria di Jatinegara Bacok Teman Sendiri
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah menyita 13 kendaraan hasil penggeledahan pada 20–23 Mei 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 mobil dan dua motor, yang diduga berkaitan dengan aliran dana atau bentuk gratifikasi yang diterima pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Penelusuran dan pengembangan masih akan terus dilakukan, dan publik diminta bersabar menunggu proses hukum berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









