Banten

Gaji ke-13 Cair Juni 2025, ASN dan Pensiunan Bisa Bernapas Lebih Lega Jelang Tahun Ajaran Baru

Andi Syafrani | 31 Mei 2025, 09:08 WIB
Gaji ke-13 Cair Juni 2025, ASN dan Pensiunan Bisa Bernapas Lebih Lega Jelang Tahun Ajaran Baru

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan dengan memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan finansial pegawainya, khususnya menjelang masuknya tahun ajaran baru di pertengahan tahun.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Penting, 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Gizi Seimbang

Pencairan gaji ke-13 ini tak hanya menyasar PNS aktif, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai lembaga penyiaran publik.

Bahkan, pegawai non-ASN di lembaga penyiaran juga termasuk dalam daftar penerima. Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Permintaan Beras dari Malaysia Jadi Angin Segar, Indonesia Siap Ekspor Hingga 24 Ribu Ton per Tahun

Gaji ke-13 dirancang untuk membantu para pegawai dan pensiunan dalam menghadapi beban pengeluaran yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

Terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah, bantuan ini tentu sangat bermanfaat untuk menutup kebutuhan seperti seragam, perlengkapan sekolah, hingga uang pangkal pendidikan.

Baca Juga: Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal

Menurut isi PMK, pencairan dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2025. Namun bila di daerah atau instansi tertentu terjadi kendala teknis dalam proses administrasi, pencairan dapat menyusul dan dilakukan pada bulan berikutnya. Dengan demikian, fleksibilitas tetap diberikan tanpa menghilangkan hak para penerima.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah

Komponen dalam gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.

Menariknya, seluruh komponen tersebut diberikan secara utuh tanpa potongan iuran apa pun, kecuali untuk pajak penghasilan, yang sesuai aturan akan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Gaza Diterpa Krisis Kelaparan Terburuk, PBB: Semua Warga Berisiko Tak Dapat Makan

Nilai yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan besaran tunjangan yang melekat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN golongan Ia berkisar antara Rp 1,68 juta hingga Rp 2,52 juta. Sementara golongan tertinggi IVe bisa mengantongi antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta hanya dari gaji pokoknya saja.

Baca Juga: BREAKING: Ribuan Buruh Kepung Istana! Tuntut Pemerintah Hentikan Badai PHK Nasional.

Dengan tambahan ini, diharapkan daya beli para ASN dan pensiunan tetap terjaga, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga yang kian dinamis.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban keuangan, tapi juga menjadi suntikan semangat bagi para pelayan publik untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC