Gaji ke-13 Cair Juni 2025, ASN dan Pensiunan Bisa Bernapas Lebih Lega Jelang Tahun Ajaran Baru

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan dengan memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan finansial pegawainya, khususnya menjelang masuknya tahun ajaran baru di pertengahan tahun.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Penting, 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Gizi Seimbang
Pencairan gaji ke-13 ini tak hanya menyasar PNS aktif, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai lembaga penyiaran publik.
Bahkan, pegawai non-ASN di lembaga penyiaran juga termasuk dalam daftar penerima. Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Permintaan Beras dari Malaysia Jadi Angin Segar, Indonesia Siap Ekspor Hingga 24 Ribu Ton per Tahun
Gaji ke-13 dirancang untuk membantu para pegawai dan pensiunan dalam menghadapi beban pengeluaran yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah, bantuan ini tentu sangat bermanfaat untuk menutup kebutuhan seperti seragam, perlengkapan sekolah, hingga uang pangkal pendidikan.
Baca Juga: Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal
Menurut isi PMK, pencairan dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2025. Namun bila di daerah atau instansi tertentu terjadi kendala teknis dalam proses administrasi, pencairan dapat menyusul dan dilakukan pada bulan berikutnya. Dengan demikian, fleksibilitas tetap diberikan tanpa menghilangkan hak para penerima.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah
Komponen dalam gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Menariknya, seluruh komponen tersebut diberikan secara utuh tanpa potongan iuran apa pun, kecuali untuk pajak penghasilan, yang sesuai aturan akan ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Gaza Diterpa Krisis Kelaparan Terburuk, PBB: Semua Warga Berisiko Tak Dapat Makan
Nilai yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan besaran tunjangan yang melekat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN golongan Ia berkisar antara Rp 1,68 juta hingga Rp 2,52 juta. Sementara golongan tertinggi IVe bisa mengantongi antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta hanya dari gaji pokoknya saja.
Baca Juga: BREAKING: Ribuan Buruh Kepung Istana! Tuntut Pemerintah Hentikan Badai PHK Nasional.
Dengan tambahan ini, diharapkan daya beli para ASN dan pensiunan tetap terjaga, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga yang kian dinamis.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban keuangan, tapi juga menjadi suntikan semangat bagi para pelayan publik untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









