Menteri PKP Wacanakan Aturan Batas Kepemilikan Rumah, Tak Bisa Lagi Borong Buat Investasi

AKURAT BANTEN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan untuk membatasi kepemilikan rumah oleh satu orang.
Langkah ini bertujuan menekan praktik menganggap rumah sebagai alat investasi, yang kerap membuat harga properti melambung dan sulit dijangkau masyarakat.
Wacana ini menjadi bagian dari rancangan Undang-Undang Perumahan yang tengah digodok kementeriannya, sekaligus menjawab keresahan publik soal akses hunian yang kian sulit.
Baca Juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Dinilai Sudah Tak Efektif Hapus Pungli
“Kami sedang menyiapkan rancangan UU Perumahan, sambil mendengar berbagai masukan dari banyak pihak,” ujar Maruarar saat berbincang dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini lahir dari keprihatinan terhadap fenomena dimana individu atau kelompok memiliki banyak rumah, bukan untuk ditinggali, melainkan untuk spekulasi.
Akibatnya, harga rumah meroket, sementara banyak warga, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kesulitan memiliki hunian layak.
Selain membatasi kepemilikan rumah, rancangan aturan ini juga akan mengatur pemanfaatan aset negara untuk mendukung program perumahan rakyat. Maruarar mencontohkan, lahan-lahan milik pemerintah yang selama ini tak termanfaatkan bisa dialihkan untuk pembangunan rumah subsidi.
“Kami ingin memastikan aset negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti perumahan,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau.
Baca Juga: Anti Ribet! Panduan Naikkan Followers Asli dengan Cara Organik yang Cocok untuk Semua Kalangan
Namun, Maruarar menegaskan bahwa aturan ini tak akan dibuat gegabah. Ia ingin memastikan regulasi yang lahir nanti tak justru menghambat niat baik pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
“Seperti pesan Presiden Prabowo, aturan jangan sampai jadi penghalang buat kami berbuat baik untuk masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, kementeriannya kini tengah berhati-hati menyusun draf, termasuk berkonsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang properti hingga komunitas masyarakat.
Wacana pembatasan kepemilikan rumah ini mendapat respons beragam. Di satu sisi, masyarakat berpenghasilan rendah menyambut baik, berharap aturan ini bisa menekan harga rumah yang kini sering tak masuk akal.
“Kalau orang kaya nggak boleh beli banyak rumah buat investasi, mungkin harganya bisa turun, kami juga bisa punya rumah,” ujar Siti, pekerja swasta di Jakarta. Namun, kalangan pengembang properti khawatir aturan ini bisa memengaruhi pasar.
“Harus jelas batasannya, jangan sampai malah bikin investor kabur,” kata Bambang, anggota Real Estate Indonesia (REI).
Baca Juga: Lima Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Gegerkan Malam Flotim, Warga Diminta Waspada
Ke depan, tantangan pemerintah adalah menemukan titik tengah antara menjaga pasar properti tetap dinamis dan memastikan hunian terjangkau bagi rakyat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan, backlog perumahan di Indonesia masih mencapai 12,7 juta unit, dengan mayoritas kebutuhan berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Mau Checkout Tanpa Ribet? Coba Dulu ShopeePayLater, Hidup Jadi Lebih Mudah!
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem yang lebih adil, di mana rumah kembali menjadi tempat tinggal, bukan sekadar komoditas.
Proses penyusunan RUU ini pun menjadi sorotan, karena akan menentukan wajah kebijakan perumahan di era Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










