Banten

Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi

Moehamad Dheny Permana | 28 Mei 2025, 04:32 WIB
Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi

Akurat Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kali ini, langkah tegas diambil dengan melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 28 Mei 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman dua tersangka yang berinisial AHMP dan HM.

Baca Juga: Tragedi Tawuran di JIS: Polisi Tangkap 8 Pelajar, Remaja Tewas Dibacok

“Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” ujar Syahron.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah AHMP yang beralamat di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di rumah HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan perkara.

Baca Juga: Akhir Aksi Curanmor, Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pelaku di Cikarang Selatan

Barang-barang yang disita antara lain berupa dokumen, laptop dan peralatan elektronik lainnya, sertifikat, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan, dan menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel,” tegas Syahron.

Tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan melibatkan salah satu BUMN besar di sektor telekomunikasi, yaitu PT Telkom Indonesia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.

Baca Juga: HEBOH! Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE? POLISI Buka Suara, Benarkah Bisa Kena Tilang? Simak Aturan Terbaru yang Wajib Anda Tahu!

Kesepuluh orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembiayaan fiktif yang merugikan perusahaan dan negara secara signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan langkah penggeledahan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan perusahaan milik negara dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kader Partai PDIP Resmi Laporkan Budi Arie Ke Bareskrim, Kasus Apa?

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan publik diimbau untuk mendukung penegakan hukum dengan tidak mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.