Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi

Akurat Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kali ini, langkah tegas diambil dengan melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 28 Mei 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman dua tersangka yang berinisial AHMP dan HM.
Baca Juga: Tragedi Tawuran di JIS: Polisi Tangkap 8 Pelajar, Remaja Tewas Dibacok
“Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” ujar Syahron.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah AHMP yang beralamat di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di rumah HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Baca Juga: Akhir Aksi Curanmor, Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pelaku di Cikarang Selatan
Barang-barang yang disita antara lain berupa dokumen, laptop dan peralatan elektronik lainnya, sertifikat, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan, dan menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel,” tegas Syahron.
Tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan melibatkan salah satu BUMN besar di sektor telekomunikasi, yaitu PT Telkom Indonesia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Kesepuluh orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembiayaan fiktif yang merugikan perusahaan dan negara secara signifikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan langkah penggeledahan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan perusahaan milik negara dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kader Partai PDIP Resmi Laporkan Budi Arie Ke Bareskrim, Kasus Apa?
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan publik diimbau untuk mendukung penegakan hukum dengan tidak mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







