Biaya Perjalanan Dinas Tiga OPD Pemkab Serang Bermasalah, BPK Ungkap Indikasi Fiktif dan Kelebihan Bayar

AKURAT BANTEN - Belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis tahun ini, BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
BPK menyebutkan bahwa pada DLH dan Bapperida ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas melebihi Standar Biaya Umum (SBU) sebesar Rp5.642.400.
Hal tersebut disebabkan ketidaktelitian pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam memedomani ketentuan tarif perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serang Tahun 2024.
Baca Juga: Menteri PKP Wacanakan Aturan Batas Kepemilikan Rumah, Tak Bisa Lagi Borong Buat Investasi
"Hasil wawancara dengan PPTK pada DLH dan Bapperida menyebutkan bahwa hal tersebut tidak teliti dalam memedomani ketentuan tarif biaya perjalanan dinas," tulis BPK dalam LHP yang dikutip. Kamis (19/6/25).
Lebih jauh, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban fiktif pada Sekretariat Daerah. Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen perjalanan dinas menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut mencakup dokumen pembelian bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp56.169.417, yang setelah dikonfirmasi ke pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diketahui tidak pernah dikeluarkan oleh SPBU tersebut.
BPK mengidentifikasi perbedaan mencolok antara struk asli dengan bukti yang dilampirkan, antara lain pada kode SPBU, format tulisan, ukuran dan jenis kertas, hingga jenis tinta yang digunakan.
Baca Juga: GEMPAR DUNIA! Bos Tambang Indonesia 'Lawan' Raja Minyak Rusia: Ini 5 Taipan Energi Terkaya 2025.
Tak hanya itu, indikasi perjalanan dinas fiktif juga ditemukan pada 36 kegiatan Setda lainnya.
BPK mencatat tidak adanya bukti kehadiran pegawai yang dimaksud di lokasi tujuan, dengan total nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan mencapai Rp116.290.000.
Total keseluruhan temuan dalam perjalanan dinas di ketiga OPD tersebut mencapai Rp178.101.817.
Namun seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah. Bapperida mengembalikan Rp392.400, DLH Rp5.200.000, dan Setda Rp172.467.417.
Asisten Daerah III Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, membenarkan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti sebelum laporan resmi BPK dirilis.
"Kebetulan sampling, tapi sebelum LHP BPK keluar sudah selesai ditindaklanjuti, berupa pengembalian ke Kas Daerah, sehingga opini BPK tetap WTP tanpa catatan," ungkapnya kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










