Destap KPK: Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumut Seret Anak dan Ayah Pengusaha, Siapa Itu?

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat publik dengan membongkar skandal korupsi di sektor infrastruktur, kali ini di Sumatera Utara.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu sore (29/6/2025), Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan dan perawatan jalan bernilai lebih dari Rp231 miliar.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat daerah dan duo ayah-anak yang mengelola perusahaan swasta. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik culas yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penembakan Warga Sipil di Gaza, Israel Ngotot Tak Ada Perintah Tembak Pengungsi
Dua dari lima tersangka berasal dari lingkaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR, dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga menjadi dalang di balik pengaturan proyek agar menguntungkan pihak tertentu.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk PT DGN sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses lelang yang transparan. Nilai proyeknya fantastis, mencapai Rp157,8 miliar,” ungkap Asep dengan nada tegas.
Proyek tersebut mencakup pembangunan dua ruas jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Alih-alih menggunakan mekanisme e-catalog yang seharusnya menjamin persaingan sehat, proses tendernya diduga dimanipulasi agar PT DGN, yang dipimpin oleh KIR sebagai Direktur Utama, selalu keluar sebagai pemenang.
Baca Juga: Teror Samurai di Cengkareng, Pelaku Curi Motor dan HP
Skandal ini kian rumit dengan keterlibatan RAY, anak kandung KIR, yang menjabat sebagai Direktur PT RN. Keduanya disebut-sebut telah menjalin kerja sama erat untuk mengamankan proyek-proyek besar di Sumut sejak 2023.
KPK mengungkap bahwa KIR dan RAY tak segan menyetor sejumlah uang kepada RES sebagai “tanda terima kasih” agar perusahaan mereka terus mendapatkan jatah proyek.
“Uang itu ditransfer langsung ke rekening pribadi RES. Ini bukti nyata bahwa sistem e-catalog sengaja diatur untuk menguntungkan PT DGN dan PT RN,” tambah Asep, sembari menunjukkan dokumen bukti transfer yang disita tim KPK.
Baca Juga: Marathon Digelar, KAI Alihkan 11 Kereta Jarak Jauh ke Stasiun Jatinegara demi Kelancaran Perjalanan
Tak hanya di lingkup PUPR Sumut, KPK juga menyeret HEL, Pejabat Pembuat Komitmen dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, sebagai tersangka. HEL diduga turut bermain dalam pengaturan tender agar proyek-proyek jatuh ke tangan PT DGN dan PT RN.
Dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025, HEL disebut menerima suap sebesar Rp120 juta sebagai imbalan atas “jasanya”.
KPK juga berhasil menyita uang tunai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam (26/6/2025), yang diduga merupakan bagian dari pembayaran suap untuk proyek yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kontroversi Claude, Anthropic Dituding Hancurkan Buku Demi Kecerdasan Buatan
Kasus ini mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di daerah, terutama karena melibatkan hubungan keluarga yang memanfaatkan kedekatan dengan pejabat publik untuk meraup keuntungan.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk melacak aliran dana yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ada potensi tersangka baru yang akan kami usut,” tegas Asep.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi proyek-proyek daerah agar praktik serupa tak terus berulang, merampok hak rakyat atas pembangunan yang jujur dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










