Banten

KPK Luruskan Isu! Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut

Moehamad Dheny Permana | 6 Juli 2025, 19:30 WIB
KPK Luruskan Isu! Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar simpang siur terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.

Dalam klarifikasinya, KPK menegaskan bahwa tidak ada seorang Kapolres pun yang ditangkap dalam operasi tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara. Informasi itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, KPK hanya menangkap tujuh orang dalam dua tahap penangkapan, dan tidak satupun dari mereka merupakan anggota kepolisian berpangkat Kapolres.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Janji Umumkan Tersangka dalam Waktu Dekat

“Yang kami tangkap adalah HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU pada tahap pertama. Lalu di tahap kedua kami menangkap TOP,” jelasnya.

Budi menambahkan, “RY dan TAU adalah saksi. RY merupakan ASN, dan TAU adalah staf dari tersangka KIR. Keduanya sudah diperiksa oleh penyidik.”

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT DNG
  • Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN

KPK menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan, baik di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Diseret Masuk Mobil, Diikat, Dipukul, dan Diperas: Aksi Brutal Penculikan di Kemang yang Dibongkar Polisi

Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan instansi pelaksana proyek.

“Total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar,” ujar Budi.

Klaster pertama mencakup empat proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek jalan milik Satker PJN Wilayah I.

Berdasarkan penyidikan awal, dugaan suap diberikan oleh KIR dan RAY kepada pejabat terkait sebagai bentuk imbalan untuk memenangkan tender dan melancarkan pencairan dana proyek.

Dalam skema suap tersebut, KPK menduga TOP dan RES sebagai penerima dalam klaster pertama, sementara HEL diduga sebagai penerima dalam klaster kedua.

Baca Juga: Tak Cuma Bawa Kabur Uang, Modus WNA di Jakarta Bikin Geger!

“Kami akan terus mendalami aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka ini,” kata Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu liar, apalagi yang tidak disertai bukti.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, tapi informasi yang tidak benar justru dapat mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, KPK berharap tidak ada lagi kabar yang menyebut Kapolres ikut terlibat, karena itu sama sekali tidak sesuai fakta di lapangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.