Banten

Lagi! Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Diduga Rugi Negara Capai Rp100 Miliar

Andi Syafrani | 8 Juli 2025, 08:33 WIB
Lagi! Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Diduga Rugi Negara Capai Rp100 Miliar

AKURAT BANTEN - Kasus korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menyeret satu nama baru ke meja hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan seorang tersangka berinisial HP, yang merupakan Direktur PT KMR, pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Penetapan ini menambah panjang daftar nama dalam perkara yang diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Trump Resmi Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ancam Bakal Tambah Jika Ada Balasan

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, tersangka HP ditetapkan usai menjalani pemeriksaan ketujuh kalinya sebagai saksi. Setelah pemeriksaan terakhir malam itu, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"HP juga langsung kami tahan di rumah tahanan negara untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan," ujar Rizky saat ditemui di Kendari.

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Strategis, Prabowo Terbang ke Brasilia Temui Presiden Lula da Silva

Peran HP dalam kasus ini cukup sentral. Ia disebut sebagai pihak yang menandatangani langsung perjanjian kerja sama antara PT KMR dengan PT AMIN, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan izin sandar dan berlayar kapal-kapal pengangkut ore nikel.

Dokumen milik PT AMIN digunakan secara tidak sah untuk memperlancar aktivitas ekspor nikel oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki izin sah.

Baca Juga: Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

"Dia yang membuat dan menandatangani dokumen kerja sama itu. Dan itu menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan dokumen dalam aktivitas pengiriman nikel," jelas Rizky.

Tak hanya itu, HP juga disebut aktif memfasilitasi para pemilik kargo di wilayah Kolaka Utara untuk memakai dokumen PT KMR dan PT AMIN sebagai jalur resmi pengapalan ore nikel. Aktivitas ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan diduga melibatkan praktik pungli terselubung demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Dirampok Lalu Dibunuh! Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Citarum, Sopir Pribadi Jadi Tersangka

"HP diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik ini. Selain itu, ia diduga berperan dalam memuluskan jalur distribusi ore nikel ilegal dengan menggunakan nama perusahaan yang sah secara administratif, padahal dalam praktiknya terjadi penyimpangan," tambah Rizky.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Dari rangkaian penyidikan, muncul dugaan kuat bahwa ini adalah bagian dari jaringan besar yang memanfaatkan celah birokrasi untuk meraup keuntungan besar dari aktivitas tambang.

Baca Juga: Siswa MI di Cilacap Meninggal Diduga Akibat Dirundung, Salah Satu Pelaku Disebut Cucu Kepsek

Hingga saat ini, Kejati Sultra masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Namun dari estimasi awal, kerugian akibat praktik ilegal ini diyakini sudah menembus angka Rp100 miliar lebih.

"Kalau dari kalkulasi awal, hampir bisa dipastikan kerugiannya lebih dari seratus miliar rupiah. Tapi kami masih menunggu hasil resmi dari auditor negara," pungkas Rizky.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC