Banten

Gegara Sakit Hati, Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Andi Syafrani | 22 Juli 2025, 17:32 WIB
Gegara Sakit Hati, Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Terancam Hukuman Mati

AKURAT BANTEN - Tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman berat.

Ketiganya, berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Geger! Satpam Ditemukan Tewas di Apartemen Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Kejanggalan

Korban yang diketahui berinisial APSD (22) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di wilayah Desa Cibogo, Cisauk. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik karena pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban, tapi juga diduga merampas harta bendanya.

Kasus ini diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang telah menangkap dan memeriksa ketiga tersangka.

"Ada tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur," ujar Kanit IV Subdit Resmob, AKP Charles Bagaisar, dalam keterangan resminya pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Sama-sama Tak Terima Vonis Tom Lembong, Kejagung Juga Siap Tempuh Jalur Banding

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara sadar dan direncanakan sebelumnya. Tersangka utama, RRP, disebut sebagai inisiator yang mengajak dua rekannya untuk bersama-sama mengeksekusi korban. Motif dari kejahatan ini pun terbilang tragis: RRP mengaku sakit hati karena sering ditagih utang oleh korban.

“Dari hasil interogasi, motif pelaku karena merasa malu dan kesal terus ditagih utang. Akhirnya mereka menyusun rencana untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barangnya,” kata Charles.

Baca Juga: Tuntutan Mati untuk Kopda Bazar, Kasus Penembakan Polisi Guncang Citra TNI

Sebelum melakukan aksinya, korban sempat melakukan pemesanan jasa melalui aplikasi MeChat, yang rupanya dijadikan pelaku sebagai celah untuk mendekati dan memancing korban ke lokasi kejadian.

Setelah kejadian, ketiga tersangka sempat kabur ke lokasi berbeda, namun berhasil diamankan oleh aparat dalam waktu yang relatif singkat.

Tak hanya menangkap pelaku, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian.

Sebanyak 75 adegan diperagakan dalam proses tersebut, yang menggambarkan betapa kejinya aksi pembunuhan yang dilakukan secara terencana itu.

“Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan memastikan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang kami sangkakan benar-benar terpenuhi,” ujar Charles.

Baca Juga: Kredit Macet Sritex Berujung Skandal! 8 Pejabat Bank Terseret Kasus Korupsi, Siapa Saja?

Kasus ini menjadi tamparan keras soal potensi kekerasan yang dipicu persoalan personal dan ekonomi. Polisi menegaskan akan memproses ketiga pelaku hingga ke meja hijau, termasuk memperlakukan AP sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat kini menanti bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyayat hati ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC