Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Bertambah di 2025, Siap Dilaporkan KPK

AKURAT BANTEN - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi elhkpn.kpk.go.id hingga akhir Juli 2025, nama Wakil Wali Kota tidak muncul dalam daftar pejabat eksekutif Pemerintah Kota Tangerang yang sudah melapor.
Maryono, tercatat sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dia tercatat terbilang rajin melaporkan kekayaan. Tetapi nilai kekayaan tersebut sama persis selama tiga tahun berturut-turut, dari laporan tahun 2021, 2022, hingga 2023.
Dalam dokumen resmi KPK, Maryono secara konsisten melaporkan total kekayaan sebesar Rp 2.636.843.316 tanpa perubahan sedikit pun.
Berikut rincian kekayaan Wakil Walikota Tangerang sejak pertama kali melaporkan harta kekayaan di LHKPN pada 2018 :
Baca Juga: KPK Dalami Jejak Investasi Fiktif, Eks Direksi Taspen dan Tokoh Pasar Modal Dipanggil
• Tanah dan bangunan: Rp 2.400.000.000
• Kendaraan (Toyota Fortuner 2015 dan Honda CRV 2016): Rp 380.000.000
• Kas: Rp 15.000.000
• Utang: Rp 158.156.684
Maryono pertama kali melapor pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dalam dua laporan berikutnya, Maryono tercata menjabat sebagai Camat pada 2019 hingga 2020, setelah itu ia menjadi Kepala Bagian di Sekretariat Daerah di tahun 2021.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Belum Juga Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ini Alasan Prokopim
Terakhir orang nomor dua di Kota Tangerang ini menjabat sebagai Kepala Pelaksanadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, tidak terdapat penambahan maupun perubahan nilai harta, meski terjadi pergeseran posisi jabatan dan rentang waktu pelaporan mencapai enam tahun.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas pelaporan serta integritas proses penyampaian LHKPN.
Baca Juga: Ancaman Asap Bandara Singkawang, Pemkot Siapkan Langkah Strategis Hadapi Karhutla
Sebab, adanya laporan harta kekayaan yang tidak menunjukkan perubahan dalam waktu lama bisa menjadi indikator kurangnya pembaruan data atau pelaporan formalitas.
Selain itu, Maryono juga terlambatan atau belum melaporkan LHKPN sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.
Hal ini berpotensi melanggar kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Padahal KPK sendiri mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya secara periodik setiap tahun sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan pencegahan korupsi.
Baca Juga: Bu Kades Jual Gedung Posyandu Rp25 Juta Kini Kena Batunya Pakai Rompi Oren
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Tangerang, Maryono, mengaku LHKPN dirinya akan dilaporkan pada bulan November mendatang.
"Laporan LHKPN di laporkan rutin, tahun ini nanti di bulan November, kita prepare di bulan Oktober buat input di bulan November," katanta
Saat disinggung soal tidak berubahnya harta kekayaan di LHKPN, dia mengatakan akan ada penambahan di tahun 2025.
"Belum nambah lagi, 2025 baru saya nambah (harta) lagi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









