Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Kena Segel Kementerian Lingkungan Hidup

AKURAT BANTEN - Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.
Tindakan tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.
Baca Juga: Orang Tua Resah, DPRD Banten Turun Tangan Atasi Kisruh Sekolah Rakyat
"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Minggu 10 Agustus 2025.
"Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung," imbuhnya.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak ada dokumen persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Selain itu, ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.
"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Misi Prabowo di Balik Anggaran Fantastis Rp7 Triliun untuk Sekolah Rakyat
Di sisi lain, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat.
"Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan," tegas Rizal.
Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.
Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus tersebut secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.***
Baca Juga: Harga Gula Anjlok, Danantara Turun Tangan Gelontorkan Rp1,5 Triliun Bantu Petani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










