Banten

Delapan Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan di Serang, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

A. Zaki Iskandar | 21 Agustus 2025, 17:03 WIB
Delapan Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan di Serang, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

AKURAT BANTEN – Delapan jurnalis mengalami pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan keterangan korban, penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga terdiri dari aparat Brimob, petugas keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan. Insiden terjadi setelah pejabat KLHK meninggalkan lokasi usai sidak yang terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang ikut menjadi korban, menyebut awalnya wartawan sempat ditolak masuk. Setelah ada instruksi dari pejabat KLHK, mereka diizinkan meliput. Namun, tidak lama setelah sidak selesai, rombongan jurnalis mendapat serangan fisik.

Baca Juga: GMNI Tangerang Ingatkan Pemkab Tangerang Jangan Ulangi Kesalahan Pati

“Setelah sidak selesai dan pejabat kementerian pergi, kami langsung diserang. Ada orang berseragam Brimob, anggota ormas, dan pihak keamanan perusahaan yang memukul, menghalangi, bahkan ada yang mengacungkan golok ketika kami berusaha lari,” ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, sejumlah wartawan mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya menyelamatkan diri dengan berlari hingga beberapa kilometer. Deputi Gakkum KLHK yang ikut berada di lokasi juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan.

Menanggapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Keduanya menuntut Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum para pelaku, termasuk oknum kepolisian bila terbukti terlibat.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan, Puan Maharani Janji Evaluasi

“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi,” tulis pernyataan resmi AJI Banten dan LBH Pers.

AJI dan LBH Pers juga mengajak masyarakat sipil ikut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Menurut mereka, serangan terhadap jurnalis lingkungan bukan hanya ancaman bagi pekerja media, tetapi juga serangan terhadap hak publik atas informasi.

AJI dan LBH Pers menegaskan praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, aparat diminta bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus tersebut. (*******)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.