Kasus Suap Izin Tambang, KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan Soroti Peran Eks Gubernur

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan tegas dalam kasus korupsi sektor pertambangan. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rody Ong Chandra (ROC), yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Harga Beras Kian Mereda di 15 Provinsi, Mentan Klaim Operasi Pasar SPHP Mulai Berbuah Hasil
Rody ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Surabaya. Menurut KPK, ia bersikap tidak kooperatif sejak awal pemanggilan sehingga tim langsung membawanya ke Jakarta untuk diperiksa. Kini, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Asep menjelaskan, total ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Rody, ada nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiarties Tania.
Namun, lantaran Awang Faroek sudah meninggal dunia, proses hukum terhadap dirinya otomatis gugur.
Baca Juga: SAH! UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Setujui Perubahan Besar dalam Pengelolaan Ibadah
Kasus bermula saat perusahaan milik Rody tengah menghadapi sengketa hukum terkait aktivitas tambang. Agar perpanjangan izin usaha bisa tetap keluar, ia berusaha mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan melalui jalur “khusus” dengan melibatkan sejumlah pihak.
Dalam proses itu, Rody disebut menyiapkan dana hingga Rp3 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus enam izin pertambangan milik perusahaannya.
Salah satu yang ikut dilibatkan adalah Amrullah, mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, yang berperan sebagai penghubung dengan pejabat terkait.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kabupaten Buka Loker untuk Puluhan Tenaga Ahli, Bisa Jadi PNS?
Nama Dayang Donna juga menyeruak dalam kasus ini. Putri dari Awang Faroek tersebut dituding ikut menjadi perantara. Awalnya, Rody menawarkan Rp1,5 miliar sebagai imbalan, tetapi Donna menolak dengan alasan nominalnya terlalu kecil. Ia justru meminta skema lain yang melibatkan kombinasi mata uang rupiah dan asing.
Akhirnya, kesepakatan terjadi dan dana pun disiapkan sesuai permintaan. KPK menduga pola pembayaran dengan mata uang campuran ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan aliran dana suap agar sulit ditelusuri.
Baca Juga: Info Loker Kemenag Kontrak 5 Tahun, Daftar di Sini untuk Jadi Orang Penting di Kementrian Agama
Kasus ini menambah panjang daftar praktik suap dan korupsi di sektor sumber daya alam yang kerap melibatkan pejabat daerah hingga pengusaha besar.
KPK menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut, melainkan akan terus menelusuri jejak aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun yang merasa kebal hukum. Semua yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan,” tegas Asep.
Dengan penahanan Rody, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih rawan disusupi kepentingan bisnis kotor.
KPK menekankan perlunya peran masyarakat dan media untuk ikut mengawasi agar praktik semacam ini tidak lagi berulang di masa depan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










