Banten

Mengejutkan! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Saeful Anwar | 4 September 2025, 21:27 WIB
Mengejutkan! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT BANTEN - Publik dihebohkan dengan kabar terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menjadi babak baru yang mengejutkan dalam skandal yang telah merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).

"Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang, merujuk pada inisial mantan menteri tersebut.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang kami peroleh, hari ini kami menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM," jelas Nurcahyo.

Baca Juga: Mengapa Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR? Mimpinya Jadi Presiden Ternyata Pemicu Utama

Perjalanan Kasus: Dari Saksi Hingga Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan intensif.

Ia sudah dua kali dimintai keterangan, masing-masing pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7) lalu, dengan durasi total yang mencapai lebih dari 20 jam.

Pemeriksaan hari ini, yang menjadi pemeriksaan ketiga, akhirnya berujung pada status barunya sebagai tersangka.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Kejagung juga telah melakukan pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Kejagung menduga kuat ada penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai hampir dua triliun rupiah.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-blakan Bongkar Sisi Gelap DPR: 'Candu Jabatan dan Permainan Kekuasaan', Benarkah DPR Penuh Intrik?

Empat Tersangka Lain yang Telah Ditetapkan Lebih Dulu

Sebelum penetapan Nadiem Makarim, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka memperjelas bahwa penyidikan kasus ini telah menyentuh level tertinggi di kementerian.

Pertanyaannya sekarang, akankah ada tersangka lain yang menyusul? Kita tunggu perkembangan terbaru dari Kejagung (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman