Banten

In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun

Saeful Anwar | 8 November 2025, 15:33 WIB
In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun

AKURAT BANTEN – Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, dalam usia 72 tahun.

Kabar ini sontak menyebar luas, pertama kali dikonfirmasi oleh politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui akun X pribadinya. "Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah," tulis Anas, memberikan penghormatan terakhir.

Baca Juga: UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

Konfirmasi Rekan Sejawat dan Penghormatan Terakhir
Kabar meninggalnya Antasari Azhar segera dikonfirmasi oleh rekan sejawatnya, Boyamin Saiman, yang juga pernah menjadi kuasa hukumnya.

"Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain," ujar Boyamin Saiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Boyamin menambahkan bahwa jenazah almarhum akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, kawasan BSD, Tangerang Selatan. "Saya pastikan Pak Antasari meninggal," tegasnya, karena ia adalah salah satu jemaah yang sama di masjid tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab pasti meninggalnya tokoh yang dikenal tegas ini.

Baca Juga: OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!

Jejak Karier Gemilang: Dari Jaksa ke Puncak Pimpinan KPK

Lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, Antasari Azhar meniti karier panjang dan berliku di dunia hukum.

Ia mengawali kiprahnya sebagai jaksa, dan dalam perjalanannya, ia dikenal memiliki reputasi yang tegas dalam penegakan hukum.

Titik puncak kariernya tiba pada 18 Desember 2007. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Antasari dipercaya menggantikan Taufiqurrahman Ruki untuk memimpin lembaga antirasuah: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Lonjakan Fantastis! Kereta Api Indonesia (KAI) Diserbu Ratusan Ribu Turis Asing, Tembus Angka Rekor 2025!

Masa Emas Pemberantasan Korupsi
Di bawah kepemimpinan Antasari, KPK dikenal sangat aktif.

Lembaga ini menindak berbagai kasus korupsi besar dan berhasil memperkuat citra KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia.

Ia memimpin KPK di periode yang disebut banyak pihak sebagai salah satu masa paling agresif KPK.

Tersandung Kasus Hukum dan Kembali ke Kehidupan Tenang
Sayangnya, masa jabatan Antasari harus berakhir tragis pada 2009. Ia terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari divonis 18 tahun penjara.

Ia menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Setelah menjalani sebagian besar masa pidananya, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, yang kemudian dikabulkan pada 2016.

Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo

Pilihan Hidup Jauh dari Sorotan

Pasca bebas bersyarat dan menjalani masa asimilasi, Antasari Azhar memilih jalan hidup yang berbeda. Ia sempat bekerja di kantor notaris di Tangerang, namun kemudian lebih memilih hidup tenang jauh dari sorotan publik bersama keluarga.

Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan ingin menutup bab masa lalu dan menjalani hari-hari secara sederhana.

Wafatnya Antasari membawa duka, sekaligus mengingatkan publik pada kompleksitas perjalanan seorang penegak hukum yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Pesan terakhir disampaikan oleh Boyamin Saiman: "Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, menyampaikan selaku kuasa hukum." (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman