Banten

Lubang Jalan Renggut Nyawa, Tukang Ojek Malah Jadi Tersangka

David Amanda | 22 Februari 2026, 16:44 WIB
Lubang Jalan Renggut Nyawa, Tukang Ojek Malah Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Nasib nahas menimpa seorang tukang ojek pangkalan, M. Al. Amin Maksum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah kecelakaan lalu lintas yang dipicu dugaan jalan rusak menewaskan penumpangnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Amin membonceng Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Sepeda motor yang dikendarainya diduga menghantam lubang di badan jalan hingga terjatuh dan menyebabkan penumpangnya mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah insiden tersebut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka

Pihak keluarga melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah pengendara ditetapkan jadi tersangka.

Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, menilai kecelakaan tersebut tidak lepas dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Klien kami bukan ugal-ugalan. Kecelakaan terjadi karena menghantam jalan berlubang. Jika kondisi jalan layak, peristiwa ini bisa saja tidak terjadi," ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Soroti Kontroversi 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', LPDP Panggil Suami Awardee DS yang Diduga Belum Beres Masa Pengabdian

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau memberikan rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.

Dalam aturan itu juga diatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

Menurutnya, jika kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab utama, maka tanggung jawab hukum seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengendara.

"Jika kerusakan jalan menjadi penyebab kecelakaan, maka ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Karena itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menghentikan penetapan tersangka terhadap klien kami," ucapnya.

Baca Juga: Polres Tetapkan Tersangka Oknum Brimob, Wamen HAM Mugiyanto Soroti Kasus Polisi Aniaya Siswa Hingga Tewas

Pihaknya bahkan menyatakan tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang atas dugaan kelalaian pemeliharaan jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait respons atas permohonan penghentian perkara maupun penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.