Lubang Jalan Renggut Nyawa, Tukang Ojek Malah Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Nasib nahas menimpa seorang tukang ojek pangkalan, M. Al. Amin Maksum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah kecelakaan lalu lintas yang dipicu dugaan jalan rusak menewaskan penumpangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Amin membonceng Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Sepeda motor yang dikendarainya diduga menghantam lubang di badan jalan hingga terjatuh dan menyebabkan penumpangnya mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka
Pihak keluarga melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah pengendara ditetapkan jadi tersangka.
Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, menilai kecelakaan tersebut tidak lepas dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Klien kami bukan ugal-ugalan. Kecelakaan terjadi karena menghantam jalan berlubang. Jika kondisi jalan layak, peristiwa ini bisa saja tidak terjadi," ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau memberikan rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.
Dalam aturan itu juga diatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, jika kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab utama, maka tanggung jawab hukum seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengendara.
"Jika kerusakan jalan menjadi penyebab kecelakaan, maka ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Karena itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menghentikan penetapan tersangka terhadap klien kami," ucapnya.
Pihaknya bahkan menyatakan tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang atas dugaan kelalaian pemeliharaan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait respons atas permohonan penghentian perkara maupun penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







