Lubang Jalan Renggut Nyawa, Tukang Ojek Malah Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Nasib nahas menimpa seorang tukang ojek pangkalan, M. Al. Amin Maksum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah kecelakaan lalu lintas yang dipicu dugaan jalan rusak menewaskan penumpangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Amin membonceng Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Sepeda motor yang dikendarainya diduga menghantam lubang di badan jalan hingga terjatuh dan menyebabkan penumpangnya mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka
Pihak keluarga melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah pengendara ditetapkan jadi tersangka.
Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, menilai kecelakaan tersebut tidak lepas dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Klien kami bukan ugal-ugalan. Kecelakaan terjadi karena menghantam jalan berlubang. Jika kondisi jalan layak, peristiwa ini bisa saja tidak terjadi," ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau memberikan rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.
Dalam aturan itu juga diatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, jika kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab utama, maka tanggung jawab hukum seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengendara.
"Jika kerusakan jalan menjadi penyebab kecelakaan, maka ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Karena itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menghentikan penetapan tersangka terhadap klien kami," ucapnya.
Pihaknya bahkan menyatakan tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang atas dugaan kelalaian pemeliharaan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait respons atas permohonan penghentian perkara maupun penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








