OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN Usai Terbukti Manipulasi Pasar

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial di bidang pasar modal berinisial BVN.
Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan adanya dugaan kuat praktik manipulasi harga saham yang dilakukan melalui penyebaran informasi di media sosial.
BVN yang diduga merupakan Belvin Tannadi dikenakan denda dengan nilai fantastis mencapai Rp5,35 miliar akibat pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan peran influencer dalam mempengaruhi pergerakan pasar saham.
Dalam proses penelusuran, OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menganalisis berbagai data transaksi saham secara detail.
Tidak hanya itu, aktivitas media sosial yang bersangkutan juga ditelusuri secara intensif guna mengungkap pola komunikasi yang digunakan.
Otoritas juga mengidentifikasi pola transaksi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang sehat.
Selain itu, berbagai fakta lain turut dikaji untuk memperkuat temuan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan adanya pola transaksi yang mengarah pada praktik manipulasi pasar.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan melakukan order beli dan jual pada sejumlah saham melalui beberapa rekening efek berbeda.
Cara ini menciptakan ilusi pergerakan harga yang seolah-olah didorong oleh permintaan dan penawaran alami.
Padahal, kondisi tersebut tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya.
Dampaknya, terbentuk gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Bukan Solusi Ini Risiko Besar yang Mengintai Debitur
Situasi ini berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Banyak pelaku pasar bisa terdorong untuk membeli atau menjual saham berdasarkan informasi yang tidak akurat.
Selain pola transaksi, BVN juga aktif membagikan informasi terkait saham tertentu melalui media sosial.
Ia diketahui kerap menyampaikan rencana pembelian saham maupun prediksi pergerakan harga kepada para pengikutnya.
Namun, di saat yang bersamaan, BVN justru melakukan aksi jual atau beli untuk mengambil keuntungan dari reaksi pasar.
Strategi ini memanfaatkan respons followers yang terpengaruh oleh informasi yang disampaikan.
Dengan kata lain, ada indikasi kuat bahwa informasi yang dibagikan digunakan sebagai alat untuk menggerakkan pasar demi kepentingan pribadi.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan investor ritel yang tidak memiliki akses informasi seimbang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan BVN terjadi pada beberapa saham dalam periode berbeda.
Kasus tersebut melibatkan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk dengan kode AYLS pada periode 1 hingga 27 September 2021 serta 8 November hingga 29 Desember 2021.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada saham PT MD Pictures Tbk dengan kode FILM sepanjang periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021.
Tak hanya itu, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk dengan kode BSML juga menjadi bagian dari temuan pelanggaran pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa praktik manipulasi dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang.
OJK kemudian menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM yang telah diperbarui melalui ketentuan dalam UUPPSK.
Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan larangan praktik manipulasi pasar dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak akan mentoleransi praktik curang di pasar modal.
Sebagai informasi tambahan, BVN dikenal aktif di platform X dengan sering membagikan kode saham menggunakan istilah atau akronim tertentu.
Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk menarik perhatian dan mempengaruhi keputusan para pengikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi investor agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial.
Di sisi lain, langkah OJK diharapkan mampu menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor secara lebih luas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










