Banten

Remaja 18 Tahun di Serpong Utara Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Varin VC | 20 Februari 2026, 18:43 WIB
Remaja 18 Tahun di Serpong Utara Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

AKURAT BANTEN - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengamankan seorang remaja berinisial E (18) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di wilayah Serpong Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Baca Juga: Tangerang Bersedekah Hangatkan Ramadan, 3.300 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Membutuhkan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Sudah diamankan itu orangnya usai adanya pelaporan yang diterima kami," ujar Boy, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan penyidik sedang mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara ini.

Baca Juga: Tahun Pertama Pemerintahan Kota Tangerang, Pengamat Sebut Fondasi Pembangunan Mulai Terbentuk

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial H mendatangi Polres Tangsel pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami dua anaknya, serta satu anak lain yang merupakan tetangga mereka. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar aparat untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan rampung dilakukan.

"(Pelaku) lagi diproses lebih lanjut. Nanti setelah selesai pemeriksaan baru diinformasikan lagi," katanya.

Baca Juga: Eks Dokter Kopassus Jadi Bos BPJS: Siapa Sebenarnya Mayjen dr. Prihati Pujowaskito?

Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban. Dugaan tindak pencabulan itu disebut terjadi di kawasan Serpong Utara. Kedekatan hubungan tersebut membuat keluarga korban awalnya tidak menaruh kecurigaan.

Peristiwa ini mulai terungkap pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah pihak sekolah memberikan informasi kepada orang tua terkait adanya perubahan perilaku dan kejanggalan dalam aktivitas salah satu anak korban.

Informasi tersebut mendorong keluarga untuk melakukan komunikasi lebih dalam hingga akhirnya dugaan peristiwa itu terungkap.

Baca Juga: Ironi di Ciater: Baru Saja Diresmikan Wakil Wali Kota, Gedung Loka Padel Langsung Disegel Satpol PP!

Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan terhadap anak. Pendampingan psikologis terhadap para korban juga menjadi perhatian, mengingat dampak trauma yang bisa timbul akibat peristiwa tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
Varin VC
Editor
Varin VC