Banten

33 Kilogram Sabu Gagal Tembus Surabaya Satu Kurir Dibekuk di Tol

Riski Endah Setyawati | 19 Februari 2026, 20:32 WIB
33 Kilogram Sabu Gagal Tembus Surabaya Satu Kurir Dibekuk di Tol

Akurat Banten - Upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu di Jawa Timur akhirnya kandas setelah aparat kepolisian membuntuti pergerakan jaringan narkotika lintas wilayah selama hampir dua bulan.

Operasi senyap yang digelar jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RG di ruas jalan tol Surabaya pada Jumat pekan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang diduga lebih besar.

“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujar Kurniawan.

Tidak berhenti pada temuan awal, petugas langsung melakukan pengembangan dan penelusuran lanjutan terhadap lokasi penyimpanan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Dari hasil penyisiran itu, polisi kembali menemukan 6 kilogram sabu yang disimpan terpisah di dalam kardus berbeda sehingga total barang bukti dari tangan RG mencapai 10 kilogram.

Baca Juga: Digerebek Polisi Pabrik Mie Berformalin di Garut Raup Ratusan Juta Pemiliknya Ternyata Residivis

Menurut Kurniawan, kemasan sabu yang dipamerkan dalam konferensi pers memperlihatkan pola dan ciri serupa meski beratnya tidak sama, yang menguatkan dugaan bahwa barang tersebut berasal dari satu mata rantai jaringan.

“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” katanya.

Namun polisi belum membuka detail jalur distribusi maupun aktor lain yang terlibat karena masih memburu satu tersangka yang kabur dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Selain kasus yang menyeret RG, aparat juga mengungkap peredaran sabu dalam perkara berbeda dengan total sitaan 23 kilogram yang rencananya hendak dikirim keluar Surabaya menuju Kalimantan.

Rute dan pola pengiriman dalam kasus kedua itu masih dirahasiakan guna menjaga efektivitas pengembangan dan pengejaran jaringan.

Secara keseluruhan, dari dua perkara tersebut, jumlah sabu yang berhasil diamankan mencapai 33 kilogram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan intensif sepanjang awal tahun 2026.

Data kepolisian mencatat sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026 terdapat 555 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 724 tersangka yang diamankan di wilayah Jawa Timur.

Barang bukti yang disita dalam periode itu meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.

Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, dalam rentang Januari hingga Februari 2026 tercatat 77 kasus ditangani dengan 95 tersangka.

Barang bukti dari penanganan tersebut berupa 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.

Tak hanya menjerat pelaku peredaran, polisi juga menelusuri aliran dana hasil bisnis haram tersebut melalui penanganan tindak pidana pencucian uang.

Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan perkara TPPU terkait narkotika ditangani, dengan lima kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dua masih tahap pertama, dan satu lainnya dalam proses penyelidikan serta melibatkan tersangka yang masih buron.

Baca Juga: Fakta Persidangan di PN Tangerang, Suami Injak Kepala Istri hingga Tewas Usai Cekcok Masalah Sepele

Nilai aset yang disita dari perkara TPPU diperkirakan mencapai Rp55 miliar.

Aset itu terdiri atas 10 unit tanah dan bangunan, lima bidang tanah, 13 mobil, 16 sepeda motor, tiga truk, 77 jenis perhiasan, 25 telepon genggam, tiga jam tangan, serta dana dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar.

Di sisi lain, pendekatan rehabilitatif juga dilakukan terhadap pengguna narkoba.

Sebanyak 217 pengguna telah diamankan dan 146 kasus di antaranya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari strategi penanganan terpadu antara penindakan dan pemulihan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.