Banten

Pejabat Bea Cukai Terseret! Daftar Lengkap 11 Tersangka Korupsi CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

Abdurahman | 11 Februari 2026, 10:05 WIB
Pejabat Bea Cukai Terseret! Daftar Lengkap 11 Tersangka Korupsi CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

 

AKURAT BANTEN– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang publik dengan membongkar skandal besar dalam industri kelapa sawit.

Tak tanggung-tanggung, 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2022–2024.

Yang mengejutkan, pusaran kasus ini menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yang diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk memanipulasi dokumen negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Baca Juga: Terseret Isu Ayah Biologis Anak Denada, Iwa K Akhirnya Buka Suara: 'Gue Cuma Kena Cipratan Oli'

Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi "Sampah"

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, para pelaku menjalankan modus operandi yang sangat rapi namun mematikan bagi ekonomi negara.

Mereka melakukan rekayasa klasifikasi ekspor. Komoditas yang seharusnya CPO murni sengaja diklaim sebagai limbah atau residu sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Dengan menggunakan HS Code limbah, mereka berhasil:

Menghindari Kewajiban DMO: Tidak perlu menyisihkan minyak goreng untuk rakyat di pasar domestik.

Mengemplang Pajak: Menghindari pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.

Menerjang Aturan: Melompati pembatasan ekspor yang tengah diberlakukan pemerintah.

"Negara dirugikan secara berlipat. Selain kehilangan pendapatan dari pajak, kebijakan stabilitas harga minyak goreng di masyarakat pun menjadi terganggu akibat permainan ini," ujar Syarief.

Baca Juga: Ironi di Bima: Kasat Narkoba Malah Terjerat Narkoba, Kapolres Ambil Tindakan Tegas!

Siapa Saja Mereka? Ini Daftar Lengkap 11 Tersangka

Kejagung secara transparan merilis nama-nama inisial tersangka yang terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 8 bos besar perusahaan swasta:

Baca Juga: Di Balik Sosok AKBP Didik Putra Kuncoro: Kapolres Bima yang Terseret Pusaran Kasus Sabu Anak Buah

Klaster Penyelenggara Negara (Oknum Pejabat):

  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  •  HB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan (Kemenperin).

Baca Juga: Siap-Siap Mudik! Kemenhub Tebar 78 Ribu Tiket Gratis Bus & Kereta Lebaran 2026: Cek Cara Daftar & Rutenya di Sini!

Klaster Swasta (Direktur Perusahaan):

  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Dirut PT AP & Head Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT TAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product Intl)
  • VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP) 

Baca Juga: 'Konyol!' Menkeu Purbaya Yudhi Ngamuk BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Bagaimana Rakyat Kecil?

Jejak 'Kickback' dan Kerugian Negara Rp14 Triliun

Penyidik mencium aroma amis berupa pemberian imbalan (kickback) kepada para oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi ekspor ilegal tersebut.

Tanpa "lampu hijau" dari oknum otoritas, rekayasa dokumen ini mustahil bisa berjalan mulus di pelabuhan. 

Mengenai total kerugian, angka sementara yang dikantongi Kejagung sangat fantastis, yakni di kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Angka ini masih bisa bertambah seiring audit mendalam yang dilakukan oleh tim ahli.

Baca Juga: Geger! Mantan Wamenaker Bocorkan Ciri-Ciri Partai di Balik Kasus Korupsi K3: Cuma 3 Huruf!

Langkah Tegas Kejaksaan Agung

Kejagung kini tengah fokus melakukan asset tracing untuk menyita harta benda para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

"Kami akan terus kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain yang mungkin terlibat," tutup Syarief.(**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman