Banten

Benyamin Tantang BRIN Bertarung di Pengadilan Buktikan Legalitas Jalan Serpong–Muncul–Parung

Irsyad Mohammad | 13 Oktober 2025, 15:41 WIB
Benyamin Tantang BRIN Bertarung di Pengadilan Buktikan Legalitas Jalan Serpong–Muncul–Parung

AKURAT BANTEN - Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup akses jalan raya Serpong–Muncul–Parung memicu penolakan keras dari warga dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, bahkan meminta BRIN untuk membuktikan secara hukum kepemilikan jalan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Benyamin saat mendampingi ratusan warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, yang menggelar aksi demo di kantor BRIN pada Senin (13/10/2025).

"Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini (jalan), kemudian juga Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya, bertarungnya di pengadilan," tegas Benyamin.

Baca Juga: Jokowi Ketakutan? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel akan tetap berpihak kepada masyarakat dan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam mempertahankan status jalan tersebut sebagai milik publik.

“Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten dan di belakang masyarakat,” lanjutnya.

Benyamin menegaskan, jalan yang kini dipersoalkan itu sudah digunakan warga selama puluhan tahun sebagai jalur vital penghubung antarwilayah.

Baca Juga: Gerobak Raksasa Agung Sedayu Serbu Serang Utara, Ketua DPRD Serang Ngaku Nolak Kalau Bukan PSN

"Saya kecil di Tangerang, secara historis dulu kalau mau mancing ke Gunung Sindur (Kabupaten Bogor), jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil, zaman masih kebun karet, jalan ini sudah digunakan. Kemudian juga jelas secara hukum sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, ke sananya milik Provinsi Jawa Barat," katanya.

Ia menilai, fakta sejarah dan dokumen kepemilikan tersebut menjadi bukti kuat bahwa jalan yang saat ini dipersoalkan bukan aset pribadi lembaga mana pun.

"Jadi bukan milik siapa-siapa, ini milik Provinsi Banten dan Jawa Barat sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat. Sehingga kami juga menolak penutupan jalan ini," jelasnya.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Jika Dipadukan dengan Kayu Manis Jantung Anda Bisa Sehat Maksimal

Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga, Benyamin mengatakan dirinya telah menandatangani kesepakatan bersama warga untuk ikut memperjuangkan agar jalan tersebut tetap difungsikan sebagai jalan provinsi.

"Dan ini yang akan kita perjuangkan secara administrasi, saya juga sudah berkirim surat ke BRIN dan Provinsi Banten, dan bapak gubernur juga prinsipnya menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini," tuturnya.

Rencana penutupan jalan yang dilakukan oleh BRIN disebut-sebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Sehingga kehadiran pemerintah daerah menjadi penting untuk mengawal aspirasi warga yang berjuang mempertahankan jalan tersebut.

Sementara itu, hingga kini pihak BRIN belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penutupan jalan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Ajak Nelayan Banten Selatan Lindungi Warisan Budaya Pesisir, Simak Kegiatan Serunya

Hadir saat menemui masa, Perwakilan BRIN, Agus Basuki, mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi tuntutan warga yang menggelar aksi demo pada Senin 13 Oktober 2025.

"Secara kebijakan mungkin akan ada secara tertulis ya, ini hanya informal tidak bisa dijadikan dasar hukum," katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan resmi terkait kebijakan penutupan jalan akan disampaikan oleh pihak berwenang di BRIN.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Siap, Cek Info GTK dan Lihat Kodenya

"Kebijakan nanti akan dituangkan oleh atasan, dan ini (aksi warga) akan kami sampaikan secepatnya," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.