Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Barantin Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,17 Miliar ke Singapura

AKURAT BANTEN - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui bagasi penumpang tujuan Singapura berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin). Nilai keseluruhan komoditas laut yang diamankan mencapai Rp5,17 miliar, Kamis (16/10/25)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26). Dari tangan para pelaku, diamankan delapan koper berisi 172 kemasan yang totalnya mencapai 172.611 ekor benih lobster.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen yang menunjukkan adanya indikasi ekspor ilegal benih lobster melalui bagasi penumpang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan Bea Cukai dan Barantin langsung bergerak di area keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada 23 September 2025, tepatnya terhadap penerbangan Air Asia (QZ-264) tujuan Singapura.
“Tim kemudian melakukan pengawasan melekat terhadap delapan bagasi hingga sampai ke badan pesawat. Setelah bagasi diturunkan kembali, dilakukan pemeriksaan bersama Barantin,” jelas Gatot.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benih lobster yang dikemas rapi dalam plastik berisi air laut dan oksigen.
Adapun rinciannya, 54 bungkus (52.400 ekor) di koper milik PA, 32 bungkus (32.287 ekor) milik MR, 40 bungkus (40.000 ekor) milik SA, serta 46 bungkus (47.924 ekor) milik DO. Total keseluruhan mencapai 172.611 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, para pelaku mengaku hanya diminta membawa koper tersebut dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diserahkan kepada seseorang di Singapura, dengan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Gatot menegaskan, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan hanya bisa dilakukan dengan izin resmi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” ujar Gatot.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa 172.611 ekor benih lobster tersebut telah dilepasliarkan bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, Banten, pada Rabu, 24 September 2025.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarinstansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










