KEJANGGALAN WHOOSH: Mahfud MD Buka-bukaan, Kontrak Misterius China Ancam Kedaulatan dan Sita Aset Negara?

Utang Jumbo Rp116 Triliun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan tajam. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendesak transparansi total, mengungkap klausul kontrak pinjaman China yang berpotensi menjerat Indonesia dalam 'perangkap rahasia' utang, bahkan mengancam aset negara.
AKURAT BANTEN-Polemik proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh, yang kini menghubungkan Jakarta-Bandung, memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan.
Proyek ini memanggul beban utang fantastis di kisaran angka Rp116 triliun kepada China, namun yang paling meresahkan adalah tabir misteri yang menyelimuti isi kontraknya.
Dalam pernyataan terbarunya yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, Mahfud MD secara terbuka mempertanyakan esensi perjanjian Indonesia dengan China.
“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud. Ia mendesak, "Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?"
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Kerahasiaan kontrak ini disinyalir sebagai bagian dari pola pinjaman China kepada negara berkembang.
Klausul Rahasia China: Pengaruhi Kebijakan hingga Pemicu Wanprestasi
Mahfud MD membeberkan hasil studi komprehensif dari Deutsche Welle yang terbit pada 31 Maret 2021 bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations”.
Penelitian terhadap 142 perjanjian Bank China dengan 24 negara berkembang mengungkap adanya klausul utama: Kerahasiaan Isi Kontrak.
Studi tersebut menemukan beberapa poin kontrak yang sangat mengikat dan berpotensi merugikan negara peminjam:
Intervensi Kebijakan: "Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” kata Mahfud.
Ancaman Pemutusan Kontrak: Lebih dari 90% kontrak mengandung ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian pinjaman jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam.
Prioritas Kreditur: Negara peminjam wajib memberikan prioritas kepada Bank China di atas kreditur lainnya, terutama jika terjadi pailit atau restrukturisasi utang.
Wanprestasi Diplomatik: Yang paling mengejutkan, kriteria wanprestasi diatur termasuk ketika hubungan diplomatik antar kedua negara terputus.
"Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” tegas Mahfud.
Baca Juga: BAU BUSUK PT. WOO IL 'CEKIK LEHER' Warga Pasar Kemis, Camat Langsung Tegur Keras Perusahaan
Bayang-bayang Penyitaan Aset
Implikasi dari wanprestasi ini sangat mengerikan, yaitu penyitaan aset.
“Dari dokumen kontrak yang diteliti itu, ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor agunan di tempat khusus yang dipegang oleh China,” papar Mahfud.
Kemungkinan penyitaan aset yang diagunkan bisa terjadi jika Indonesia gagal membayar utang. Mahfud lantas mencontohkan kasus nyata:
Pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek serupa. Ini menjadi peringatan keras bagi Indonesia.
Baca Juga: Pencairan BSU Oktober 2025 Siap Dilakukan Pemerintah, Ini Fakta Lengkapnya
Sentilan Telak Mahfud: Bukan China yang Salah, Tapi Kecakapan Indonesia
Mengenai klausul kontrak yang memberatkan ini, Mahfud menegaskan bahwa China tidak bisa disalahkan.
China berhak atas kepentingan nasionalnya, dan aturan tersebut dibenarkan dalam General Agreement on Tariff and Trade dan World Trade Organization.
“Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini," tandasnya.
Ia menyimpulkan dengan tegas bahwa utang pemerintah Whoosh kini seolah menjadi 'Utang Rakyat' yang harus ditanggung tanpa rakyat boleh meminta pertanggungjawaban utuh.
"Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga Tambora Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Aksi Warga Ringkus Begal Bersenjata Api
Penyelesaian Whoosh Harus Lewat Jalur Hukum, Bukan Sekadar Politik
Mahfud menekankan bahwa persoalan Whoosh yang kini kian memanas tidak cukup diselesaikan hanya di ranah politik.
“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum," serunya.
Tujuan akhirnya jelas: mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional, dan memastikan masa depan proyek infrastruktur Indonesia dibangun di atas fondasi kontrak yang adil dan transparan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










