Banten

Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Saat Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Jakarta Utara

Riski Endah Setyawati | 17 Maret 2026, 15:03 WIB
Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Saat Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Jakarta Utara
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Utara dengan menangkap seorang remaja berusia 19 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat terlarang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko yang menjadi lokasi transaksi di kawasan Jakarta Utara.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19)," ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka diketahui tengah berada di lokasi dan diduga sedang menjaga barang dagangan yang akan diedarkan.

Baca Juga: Mentan Amran Murka, Temukan Alsintan Terbengkalai dan Sawah Terendam di Maros

Polisi pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang menjaga barang dagangan," kata Angga.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.

Sebanyak 1.360 butir obat keras daftar G berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Tak hanya itu, ditemukan pula sebuah buku catatan yang berisi transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Baca Juga: Catat Jadwal Operasional Bank saat Libur Lebaran 2026, Layanan Tetap Buka Terbatas dan Kembali Normal 25 Maret

Keberadaan papan pembayaran digital QRIS juga mengindikasikan bahwa transaksi dilakukan secara modern dan terorganisir.

Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut," ungkap Angga.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran obat keras daftar G masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Obat-obatan jenis ini diketahui memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

Selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan obat tersebut juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindakan kriminal seperti tawuran.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

"Jadi, kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silahkan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas," tutur Angga.

Baca Juga: Mentan Amran Murka, Temukan Alsintan Terbengkalai dan Sawah Terendam di Maros

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran obat terlarang.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Langkah ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.