Polresta Tangerang Bongkar Penyelundupan 35 Paket Ganja di Dalam Kerangka Vespa, Tiga Pelaku Diciduk

AKURAT BANTEN - Aksi penyelundupan narkotika di Tangerang kembali terbongkar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 35 paket ganja kering yang disembunyikan secara rapi di dalam rangka sepeda motor Vespa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini diungkap setelah jajaran Polsek Panongan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan motor Vespa yang dijadikan wadah penyelundupan ganja dalam jumlah besar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ganja kering itu dikemas dalam bungkusan berukuran sedang dan dimasukkan ke dalam bagian rangka motor secara tersembunyi.
Polisi menduga para pelaku sengaja memilih Vespa karena kerangkanya cukup besar dan mudah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram itu tanpa menarik perhatian.
Atas pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi. Ketiganya masing-masing berinisial LK (24), AH (44), dan IT (42).
LK diketahui bekerja sebagai buruh harian, sementara AH merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan IT disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengendali utama dalam operasi penyelundupan tersebut.
Andi mengungkapkan, ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok ganja dari luar daerah.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab Tangerang Dipecat karena Bolos Kerja
Kami menduga jaringan ini bukan pemain baru. Barang bukti yang disita menunjukkan pola distribusi terencana dan lintas provinsi, ujar Kombes Andi kepada wartawan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35 paket ganja seberat puluhan kilogram, satu unit Vespa yang sudah dimodifikasi, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Perlawanan Sengit Terjadi Saat Penggerebekan Kartel Narkoba di Kampung Bahari
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba, kata Andi, tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










