Sorotan TPP ASN Tangsel, Diduga Ada Pengaturan hingga Potensi Penerimaan Ganda

AKURAT BANTEN - Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Penetapan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 disebut-sebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme penentuan besaran tunjangan.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai terdapat indikasi potensi pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Ia menyebut, persoalan utama terletak pada dasar perhitungan TPP yang diduga tidak mengikuti formulasi sebagaimana mestinya.
"Pada dasarnya, jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum (PMH), hal tersebut terletak pada penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan," kata Suhendar.
"Kedua, terkesan adanya dugaan pengaturan penetapan TPP melalui Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan dan dan Jabatan Fungsional Lainnya," tambahnya.
Dari dokumen keputusan tersebut, ditemukan adanya pengelompokan jabatan tertentu dalam skema Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan serta jabatan fungsional lainnya yang memperoleh TPP dalam lebih dari satu kategori. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam distribusi tunjangan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa alokasi TPP telah dianggarkan dalam APBD untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya nanti coba saya cek dulu ya. Tapi TPP memang sudah kita siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, di dalamnya termasuk PPPK dan seterusnya. Yang saya rasa pengusulan pencairannya sudah selesai dilakukan. Kalau ada yang tadi informasi ada yang dobel segala macem, nanti coba saya sisir," kata Benyamin saat ditemui.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan adanya penerimaan TPP ganda, maka kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga: LLV Sinar Mas Land Buka Program InnoLab, Perusahaan Global Bisa Uji Teknologi di BSD City
"Karena kalau umpamanya benar ada yang dobel yang diterima, ya harus dikembalikan salah satunya seperti itu," ungkapnya.
Sebagai tambahan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan Pemkot Tangerang Selatan, tercatat adanya temuan pembayaran TPP sebesar Rp156.607.044 kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Temuan ini semakin memperkuat dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan TPP tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











