Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Bawa Uang Rp310 Juta dan Senpi Berisi Peluru Aktif

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial TRM (49) ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TRM diketahui merupakan jaksa gadungan yang melakukan penipuan hingga meraup uang sebesar Rp310 juta dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Waduh! Mobil Pengangkut Uang Rp5,2 Miliar BNI Terbakar di Polewali Mandar, Petugas Selamatkan Diri
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan uang tunai Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank atas nama pelaku.
TRM mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dengan alasan bisa membantu mengurus perkara hukum berkat banyaknya kenalan di lingkungan kejaksaan, khususnya di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TRM mengaku baru menipu dua orang korban. Dalam kasus pertamanya dia berhasil memperoleh uang sebesar Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah, senjata api berisi tujuh butir peluru, 12 butir peluru tajam aktif, HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, dua kartu ATM, sepatu hitam, dan sejumlah dokumen pribadi milik pelaku.
"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus selanjutnya akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










