Pengunjung Keluhkan Aksi Pungli di Tempat Wisata Pantai Pandeglang: 'Tanpa Tiket Masuk Resmi'

AKURAT BANTEN - Destinasi wisata pantai di Kabupaten Pandeglang pada momen libur Lebaran, alami lonjakan ratusan ribu pengunjung, namun tak berbanding lurus dengan pemasukan retribusi daerah.
Namun beberapa wisatawan justru mengeluhkan adanya aksi pungutan liar (pungli) atau 'Tanpa menerima bukti tiket masuk resmi' yang diduga dilakukan oleh pengelola swasta.
Kondisi ini diungkapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pandeglang yang menyebut mayoritas objek wisata pantai di wilayahnya tidak masuk dalam skema retribusi daerah, melainkan hanya dikenakan pajak.
Di tengah tingginya angka kunjungan selama libur Lebaran, situasi tersebut menjadi sorotan karena masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan yang tidak disertai karcis resmi.
Kepala Disbudpar Pandeglang, Rahmat Zulaika, menjelaskan hal itu terjadi karena sebagian besar destinasi wisata pantai dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat, bukan oleh pemerintah daerah.
"Kalau milik Pemda itu retribusi. Tapi kalau dikelola swasta, itu bukan retribusi, melainkan pajak seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan," ujar Rahmat, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Diserbu Wisatawan, Pantai Pandeglang Justru Tak Setor Retribusi ke Daerah
Ia menyebut, dari ratusan destinasi wisata di Pandeglang, hanya dua objek yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, yakni pemandian Cikoromoy dan Cisolong.
"Yang dikelola Pemda hanya dua. Sisanya, termasuk kawasan pantai dari Carita sampai Sumur, mayoritas milik swasta atau masyarakat," katanya.
Dengan kondisi tersebut, pemasukan daerah dari sektor wisata pantai tidak berasal dari retribusi tiket masuk, melainkan dari pajak yang dipungut dari aktivitas usaha di dalam kawasan wisata.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Jadi Murah, Diskon Pajak Besar-Besaran Resmi Dibuka di Daerah Ini
"Kalau ada hotel, restoran, atau jasa hiburan, itu masuknya pajak. Bahkan parkir juga bisa masuk pajak. Tapi itu dikelola oleh dinas pendapatan, bukan kami," jelasnya.
Rahmat menegaskan, Disbudpar hanya berwenang mengelola retribusi dari destinasi wisata milik pemerintah daerah.
Sementara untuk objek wisata yang dikelola swasta, pemerintah lebih berperan dalam pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga: Indonesia Tak Ikuti Malaysia, Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Masih Aman, Ini Alasannya
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wisata, khususnya terkait penarikan tarif kepada pengunjung.
"Yang kita tekankan adalah keterbukaan. Harus ada tiket resmi dan harga yang jelas, supaya wisatawan tahu apa yang mereka bayar," tegasnya.
Sejumlah sejumlah pengunjung di kawasan pantai Selatan Pandeglang mengaku diminta membayar hingga Rp30 ribu untuk satu kendaraan tanpa diberikan tiket resmi saat memasuki kawasan wisata di wilayah selatan Pandeglang.
Baca Juga: BBM Subsidi Dibatasi, Warga Malaysia Mulai Panik Kena Dampak Krisis Energi Global
"Bayar sekitar 30 ribu di pantai Daplangu 1 dan 20 ribu di pantai daplangu 2, tapi gak dapet tiket, kata yang jaga di pintu bebas aja mau pulang sampe jam berapapun, sebelumnya saya udah nanyain karcisnya, tapi dijawab gak ada karcis," cetus Maulana salah satu pengunjung kepada Akurat,co Banten. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










