Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pemberhentian PPPK oleh Pemerintah Daerah

AKURAT BANTEN - Isu mengenai pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai dibicarakan dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah.
Banyak tenaga guru, kesehatan, hingga teknis mempertanyakan apakah pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menghentikan kontrak mereka.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemda memang bisa memberhentikan PPPK. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti ketentuan hukum yang jelas di Indonesia.
Baca Juga: Iran Diduga Telah Mengeksekusi Melika Azizi, Pembakar Foto Khamenei pada Maret 2026
Hal ini berkaitan dengan status PPPK yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS memiliki status pegawai tetap hingga pensiun, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu.
Karena berbasis kontrak, hubungan kerja PPPK sejak awal memang tidak dirancang sebagai pekerjaan seumur hidup. Inilah yang menjadi dasar hukum bahwa kontrak PPPK dapat berakhir, baik karena masa kerja selesai maupun tidak diperpanjang.
Meski demikian, pemberhentian PPPK tetap harus mengacu pada aturan, seperti yang tertuang dalam regulasi terkait ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Artinya, ada prosedur dan alasan yang harus dipenuhi sebelum keputusan diambil.
Baca Juga: Misteri Rp50 Miliar di Balik Isu Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya!
Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan pemberhentian antara lain berakhirnya masa kontrak kerja, pelanggaran disiplin, atau ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja. Semua alasan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa diputuskan sepihak.
Selain itu, penting dipahami bahwa keputusan terkait PPPK tidak hanya bergantung pada pemda semata, melainkan juga harus sesuai dengan sistem kepegawaian nasional yang berlaku. Dengan demikian, prosesnya tetap terikat aturan dan pengawasan.
Kesimpulannya, pemda memang memiliki kewenangan dalam hal pemberhentian PPPK, tetapi tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan harus mengikuti regulasi, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










