Banten

Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim Ditahan KPK: Terbongkarnya Skema 'Jual Beli' DAK Miliaran Rupiah!

Saeful Anwar | 25 November 2025, 13:57 WIB
Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim Ditahan KPK: Terbongkarnya Skema 'Jual Beli' DAK Miliaran Rupiah!


Pejabat Kemenkes dan Bapenda Sultra Terlibat, Modus 'Fee' 2% Jadi Pintu Korupsi Proyek Raksasa

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Penahanan yang dilakukan pada Senin, 24 November 2025 ini memperkuat dugaan adanya skema korupsi terstruktur yang melibatkan oknum di pemerintahan pusat dan daerah, serta pihak swasta, dalam "jual beli" Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek kesehatan.

Ketiga tersangka yang kini meringkuk di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan (24 November - 13 Desember 2025) adalah:

• Yasin (YSN): ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra), disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Koltim.

• Hendrik Permana (HP): ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

• Aswin Griksa (AG): Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penahanan ini adalah hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis (ABZ).

Baca Juga: TERUNGKAP! Motif Balas Dendam Ayah Tiri: Detik-Detik Alex Iskandar Bekap Alvaro, Membuang Jasad di Tenjo, Hingga Kerangka Ditemukan 8 Bulan Kemudian


Skandal 'Pengamanan' DAK: Dari Rp47 Miliar Melambung ke Rp170 Miliar

Kasus ini menyoroti modus operandi yang disebut KPK sebagai praktik pengurusan DAK dengan imbalan fee tertentu.

Asep Guntur menjelaskan, pada 2023, tersangka Hendrik Permana (HP), selaku ASN Kemenkes, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan 'bantuan' meloloskan atau mengamankan pagu DAK ke sejumlah kota/kabupaten, termasuk Kolaka Timur.

Syaratnya? Imbalan fee sebesar 2% dari pagu yang didapatkan.

• Peningkatan Drastis: Puncak dari skema ini terjadi setelah Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), PPK pembangunan RSUD Koltim, pada Agustus 2024.

Setelah pertemuan membahas desain yang terkait pengurusan DAK, pagu anggaran RSUD Koltim melonjak tajam dari semula Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar, sebuah kenaikan yang sangat mencolok.

• Tanda Keseriusan: Untuk memastikan DAK senilai ratusan miliar ini 'tidak hilang', Hendrik meminta uang kepada Yasin (YSN), orang kepercayaan Bupati Abdul Azis.

Yasin kemudian memberikan uang tunai Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee tersebut.

"Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," kata Asep Guntur, menyiratkan bahwa suap ini berhasil mengamankan anggaran jumbo bagi Kolaka Timur.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rupiah Mencuat Lagi, Ekonom Anthony Budiawan: Bukan Urgensi, Hanya Pengalihan Isu?

Aliran Dana Korupsi Mencapai Rp3,3 Miliar

Pengembangan kasus ini mengungkap jaringan aliran uang yang sangat besar. Selain kepada Hendrik, Yasin juga menyerahkan uang Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Namun, yang paling mencengangkan adalah jumlah uang yang berputar.

• Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady (PT PCP) melalui Ageng.

• Dari total uang haram tersebut, Rp1,5 miliar kemudian dialirkan kembali kepada Hendrik Permana sebagai bagian dari pelunasan fee pengurusan DAK.

• Barang Bukti: Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp977 juta dari tangan Yasin.

Baca Juga: GEBRAKAN BARU PERTAHANAN! TNI Jaga Kilang Minyak, Kerahkan Pasukan ke Gaza, dan Target ‘Satu Kabupaten Satu Batalyon’

Peran Swasta: Penghubung Desain Proyek
Tersangka ketiga, Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta, melengkapi mata rantai korupsi ini. Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.

Perannya vital: Ia menjadi penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan PPK Ageng Dermanto dalam pengurusan desain proyek rumah sakit. Hal ini menunjukkan kolaborasi terencana antara pejabat negara dan pihak swasta untuk memuluskan proyek dengan cara yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas skandal korupsi pembangunan RSUD Koltim ini, khususnya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema fee pengamanan anggaran DAK di daerah lain (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman