Breaking News: ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Efisiensi Nasional

AKURAT BANTEN - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang cukup strategis, yaitu penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam seminggu, yang direncanakan jatuh pada hari Jumat.
Seperti diungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca penanganan COVID.
"Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Gerai KDMP Tangerang Alami Depresi
Hari Jumat berdekatan dengan akhir pekan, sehingga dinilai lebih efektif dalam mengurangi mobilitas harian.
Airlangga juga menyinggung beban kerja di hari Jumat tidak sepadat di hari lainnya. Namun, ia menekankan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH sehari dalam sepekan ini bagi ASN.
Pemerintah juga menerapkan kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Baca Juga: Warga Bongkar Akar Banjir Parung Jaya Sodetan Puri 11, Drainase Metland Cyber Puri Disebut Lumpuh
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mengambil langkah ini sebagai respons terhadap kondisi global, khususnya: Lonjakan harga minyak dunia, Dampak konflik geopolitik internasional, dan Kebutuhan efisiensi anggaran negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkirakan dapat menghemat hingga 20% penggunaan bahan bakar (BBM) dari aktivitas harian.
Kebijakan WFH ini memiliki ketentuan khusus, yaitu: Berlaku untuk ASN (pegawai pemerintah), juga untuk sektor swasta hal ini merupakan himbauan, dan Tidak berlaku untuk layanan publik (seperti kesehatan, keamanan, transportasi).
Baca Juga: Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April, Ini Bisa Disaksikan Langsung Tanpa Alat
Pemerintah menargetkan beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:
1. Mengurangi konsumsi BBM nasional; dengan Mobilitas pegawai berkurang signifikan.
2. Efisiensi anggaran negara; Pengeluaran operasional bisa ditekan.
3. Mendorong digitalisasi birokrasi ; ASN dituntut lebih adaptif terhadap teknologi.
4. Mengurangi kemacetan ; Volume kendaraan harian berpotensi turun.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan WFH untuk lingkup ASN pemerintah daerah (pemda). "Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," jelas Tito.
Didalam SE tersebut, tertera jelas kebijakan mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 1 April 2026. Dan setiap dua bulan, kebijakan ini akan dievaluasi. "Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," satu poin yang ada di dalam isi surat tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










