Banten

DPR Desak Otorita IKN Beri Kepastian Pemindahan ASN, Ingatkan Risiko Bangunan Terbengkalai

Andi Syafrani | 26 November 2025, 12:49 WIB
DPR Desak Otorita IKN Beri Kepastian Pemindahan ASN, Ingatkan Risiko Bangunan Terbengkalai

AKURAT BANTEN – Komisi II DPR RI menyoroti serius perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, para anggota dewan mencecar berbagai pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur hingga kejelasan jumlah ASN yang akan dipindahkan.

Basuki hadir untuk menyampaikan laporan terbaru tentang progres pembangunan IKN sekaligus implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut memperkuat mandat bahwa IKN akan menjadi pusat politik nasional yang mulai aktif pada 2028.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar

Menurut Basuki, perubahan status IKN sebagai pusat politik menuntut percepatan pembangunan fasilitas kunci, termasuk penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk periode 2025–2028. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut akan menjadi jantung aktivitas yudikatif dan legislatif.

“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025–2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 25 November 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa target pembangunan pada periode ini sudah disusun secara rinci, termasuk penyediaan infrastruktur dasar, gedung perkantoran, hingga fasilitas pendukung untuk hunian ASN.

Baca Juga: TNI Jaga Kilang Pertamina Mulai Desember 2025: Wamen ESDM Angkat Bicara, Sebut Langkah 'Lumrah' Amankan Objek Vital Nasional!

Di sisi lain, Basuki memastikan bahwa proses pemindahan ASN sudah mulai berjalan secara bertahap sejak 2025. Menurutnya, pemerintah menyiapkan pemindahan antara 1.700 hingga 4.100 ASN pada tahap awal, lengkap dengan sarana perkantoran dan hunian.

“Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” jelasnya.

Namun Komisi II DPR menilai informasi tersebut belum cukup. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan detail jumlah ASN pusat yang akan dipindahkan secara keseluruhan. Ia menyebut bahwa data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1,3 juta ASN pusat dan 4,2 juta ASN daerah.

Baca Juga: Usai Prabowo Terbitkan Rehabilitasi, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Bukan Lagi Kewenangannya

“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu berapa yang akan beraktivitas di IKN?” tanya Rifqinizamy.

Ia menegaskan bahwa kepastian jumlah ASN menjadi kunci untuk menakar kebutuhan hunian, fasilitas publik, akses transportasi, dan intervensi perbankan untuk pembiayaan perumahan. Tanpa hitungan yang matang, kata dia, pemerintah berisiko melakukan pembangunan yang tidak efisien.

“Agar Otorita IKN tidak hanya sibuk membangun infrastruktur dengan sumber dana APBN, tapi juga harus menyiapkan kesiapan-kesiapan lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Indonesia–Inggris Sepakat Garap Proyek Maritim Rp87 Triliun, Dorong Lompatan Besar Industri Kapal Nasional

Rifqinizamy juga menyampaikan kekhawatiran bahwa bangunan dan fasilitas yang telah dibangun di IKN berpotensi menjadi tidak termanfaatkan jika pemindahan ASN tidak dilakukan segera.

Ia menyebut beberapa anggota DPR sudah mengecek langsung kondisi lapangan dan menilai potensi infrastruktur terbengkalai bisa terjadi.

“Infrastruktur yang sudah dibangun di IKN, teman-teman kami sebagian besar juga sudah datang ke sana menengok, melihat, ikut menempati beberapa hari di situ, kalau tidak cepat difungsikan juga akan mubazir,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! DPR Tegaskan BBM Nasional Aman Menyambut Nataru 2025-2026

Karena itu, ia menegaskan bahwa kerangka regulasi terkait mutasi ASN harus segera diputuskan untuk memberi kepastian bagi lembaga, pegawai, maupun pemerintah daerah. Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR siap membantu mempercepat regulasi apabila diperlukan.

“Nah, karena itu berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN harus segera dilakukan dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” tutupnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC