Kasus Ibu Hamil Jadi Tersangka, Saksi Ahli Bongkar Pasal yang Tepat Untuk Mantan Suami MS

AKURAT BANTEN - Sidang lanjutan kasus dugaan KDRT yang menjerat perempuan berinisial MS di Tangerang Selatan mengungkap fakta baru yang memicu tanda tanya.
Dalam agenada persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), keterangan saksi ahli yang diajukan korban melalui JPU dengan Nomor perkaranya 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng justru mengarah pada penerapan pasal yang lebih berat dibandingkan dakwaan jaksa.
Saksi Ahli menyatakan bahwa konstruksi peristiwa dalam perkara tersebut lebih tepat masuk dalam Pasal 44 ayat (1) bahkan ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan untuk mantan suami MS.
Perbedaan ini menjadi krusial, sebab ayat (1) mengatur kekerasan dengan dampak lebih serius, sementara ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan.
Kuasa hukum MS, Furba Indah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andil Gerakan Keadilan (Anggrek) menegaskan bahwa pendapat ahli seharusnya menjadi pijakan jaksa dalam menyusun tuntutan.
"Jelas tadi pendapat ahli ini ada di Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya tentu jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4/26).
Baca Juga: Terungkap 2 Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Ini Status Terbarunya
Menurutnya, perubahan dari dakwaan ke tuntutan bukan hal yang mustahil dalam praktik hukum.
Ia merujuk pada preseden dalam kasus Mario Dandy yang memungkinkan adanya perbedaan konstruksi hukum antara dakwaan dan tuntutan.
"Ahli juga sudah menyampaikan, dalam praktiknya perubahan itu bisa dilakukan dan ada yurisprudensinya," tegasnya.
Baca Juga: Breaking News: ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Efisiensi Nasional
Indah menambahkan, pihaknya berharap jaksa tidak terpaku pada berkas awal, melainkan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Semoga teman-teman kejaksaan dapat menuntut sesuai dengan yang disampaikan ahli, karena memang fakta persidangan juga demikian. Dan kami berharap majelis hakim memberikan keadilan yang optimal, minimal di Pasal 44 ayat (1)," katanya.
Ditempat yang sama, keluarga korban masih mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS, yang saat kejadian diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Baca Juga: Warga Parung Jaya Kota Tangerang Desak Pengembang Metland Puri Kelola Mitigasi Banjir
Ibu MS, Endang (65), berharap sidang ini menjadi titik terang bagi keadilan anaknya dengen mempertimbangkan pandangan ahli dalam sidang tersebut.
"Saya berharap penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya (MS) waktu itu hamil tujuh bulan, tidak mungkin punya tenaga seperti yang dituduhkan," ujarnya, saat dimintai pendapat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Ia juga menilai laporan balik yang membuat anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Badai Isu Perselingkuhan Hantam Rumah Tangga Suami Selebgram Clara Shinta
"Menurut saya itu fitnah. Saya tidak percaya anak saya melakukan seperti yang dituduhkan," katanya.
Endang berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila ditemukan kekeliruan dalam proses sebelumnya.
"Semoga di-BAP ulang dan penegak hukum, polisi, jaksa, hakim memberi hukuman seadil-adilnya, melihat kenyataan seorang wanita hamil 7 bulan tidak mungkinlah punya tenaga lebih," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











