Banten

Jokowi Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan, Siap Bongkar Bukti Asli di Pengadilan

Riski Endah Setyawati | 12 April 2026, 16:58 WIB
Jokowi Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan, Siap Bongkar Bukti Asli di Pengadilan
Potret Jokowi (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Joko Widodo mendorong agar polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lain segera memasuki tahap persidangan setelah dinilai terlalu lama bergulir di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan keinginannya agar proses hukum dipercepat sehingga kejelasan fakta bisa segera terungkap di hadapan publik melalui jalur resmi pengadilan.

“Ingin saya seperti itu secepat-cepatnya. Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan diserahkan kepada pengadilan, untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar mana yang enggak benar,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap terbuka Jokowi yang siap membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung di ruang sidang.

Ia bahkan menyatakan tidak keberatan jika hakim meminta seluruh ijazahnya ditunjukkan sebagai bagian dari pembuktian hukum.

“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah ya saya tunjukkan, baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya akan saya tunjukkan,” tegasnya.

Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional

Menurut Jokowi, pengadilan adalah tempat paling tepat untuk menguji kebenaran karena memiliki mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai polemik yang berkembang di luar jalur hukum hanya akan memperpanjang ketidakpastian tanpa memberikan solusi konkret.

“Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Negosiasi Amerika Serikat vs Iran Gagal Total, Ancaman Baru di Timur Tengah Kian Nyata

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok perkara berbeda.

Kelompok pertama mencakup lima nama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Damai Hari Lubis.

Baca Juga: Masalah Anggaran Laptop BGN Jadi Sorotan, Kerugian Negara Tembus Triliunan Jika Kepala BGN Jadi Beli

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya penghentian penyidikan terhadap dua tersangka dari klaster pertama.

Keputusan tersebut diambil setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga: Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral

Langkah itu terjadi usai keduanya melakukan pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo.

Di sisi lain, dinamika kasus masih terus berjalan, termasuk adanya upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tersangka Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan untuk difasilitasi melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral

Meski demikian, Jokowi tetap menekankan pentingnya proses pengadilan sebagai jalan utama untuk mengakhiri polemik dan memastikan kebenaran terungkap secara transparan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.