Banten

Banjir–Longsor Lumpuhkan Ekonomi Lokal, OJK Turun Tangan Beri Relaksasi Kredit

Andi Syafrani | 11 Desember 2025, 20:02 WIB
Banjir–Longsor Lumpuhkan Ekonomi Lokal, OJK Turun Tangan Beri Relaksasi Kredit

AKURAT BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil setelah rangkaian asesmen lapangan yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memberikan tekanan besar pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), sebagai respons cepat atas terganggunya kemampuan bayar debitur akibat kondisi darurat di wilayah bencana. OJK menilai langkah mitigasi harus dilakukan agar situasi tak merembet menjadi persoalan sistemik di sektor keuangan lokal.

Baca Juga: Dishub Klaim Penumpang Si Benteng Meningkat, DPRD Soroti Pengawasan dan Efektivitas Trayek

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana.

“Pemberian perlakuan khusus ini kami lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas serta mempercepat bangkitnya aktivitas ekonomi di daerah terdampak,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ismail menegaskan bahwa tata cara pemberian keringanan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Aturan itu menjadi dasar implementasi kebijakan di sektor perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Novia Nurwana, Ibu Hamil 8 Bulan yang Tewas dalam Kebakaran di Terra Drone

Salah satu bentuk relaksasi yang diberikan adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar approach) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Dengan skema ini, debitur yang terdampak tidak langsung digolongkan menurun kualitas kreditnya hanya karena terlambat membayar akibat bencana.

Keringanan berikutnya adalah penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi. Kebijakan ini memungkinkan debitur mendapatkan ruang bernafas tanpa khawatir skor kreditnya terjun bebas.

Baca Juga: Erick Thohir Tak Main-Main! Cabor Gagal Target di SEA Games 2025 Bakal Kena 'Kartu Merah'

“Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk kredit yang sudah berjalan sebelum bencana terjadi, maupun untuk pembiayaan yang disalurkan setelah debitur terdampak bencana,” kata Ismail.

OJK berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi kepastian bagi lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko, sehingga proses pemulihan ekonomi tidak tersendat.

Di saat yang sama, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga: Waduh! Tiga Eks Petinggi BTN BSD Terjerat Korupsi KUR Fiktif Rp13,9 M, Dana Kredit Malah Buat Deposit Judi Online

Dengan kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan sektor keuangan tetap kuat, sekaligus memberikan dukungan nyata bagi warga yang sedang berjuang memulihkan kehidupan pasca bencana.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC