KPK Geledah Ditjen Pajak, Penelusuran Dugaan Suap Perpajakan Mengarah hingga Ke Kantor Menkeu Purbaya

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan suap perpajakan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan berlangsung di lingkungan kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tim penyidik KPK disebut menyasar salah satu divisi tertentu yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Baca Juga: Nasib Tragis Siswa SD di Lampung: Makan Siang Gratis Berujung Keracunan, Guru Mengamuk!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan suap perpajakan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap secara rinci dokumen atau barang apa saja yang menjadi target pencarian. Budi hanya menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban perpajakan. Praktik tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi penilaian dan keputusan pajak yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Rapat Panjang Hingga Dini Hari, Bahlil Putuskan SPBU Swasta Wajib Ambil BBM dari Pertamina
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan ketentuan pidana terbaru dalam KUHP nasional.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









