Banten

KPK Geledah Ditjen Pajak, Penelusuran Dugaan Suap Perpajakan Mengarah hingga Ke Kantor Menkeu Purbaya

Andi Syafrani | 13 Januari 2026, 15:12 WIB
KPK Geledah Ditjen Pajak, Penelusuran Dugaan Suap Perpajakan Mengarah hingga Ke Kantor Menkeu Purbaya

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan suap perpajakan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Penggeledahan berlangsung di lingkungan kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tim penyidik KPK disebut menyasar salah satu divisi tertentu yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga: Nasib Tragis Siswa SD di Lampung: Makan Siang Gratis Berujung Keracunan, Guru Mengamuk!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan suap perpajakan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap secara rinci dokumen atau barang apa saja yang menjadi target pencarian. Budi hanya menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kemenkes 'Sikat' Praktik Bullying: Pendidikan Dokter Spesialis Mata di RSMH Palembang Resmi Dihentikan!

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban perpajakan. Praktik tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi penilaian dan keputusan pajak yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Rapat Panjang Hingga Dini Hari, Bahlil Putuskan SPBU Swasta Wajib Ambil BBM dari Pertamina

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan ketentuan pidana terbaru dalam KUHP nasional.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC