Banten

Hati Iblis! Skenario Licik Kakak di Karo: Habisi Nyawa Adik Lalu Pura-pura Urus Asuransi ke Polisi

Saeful Anwar | 4 Februari 2026, 22:21 WIB
Hati Iblis! Skenario Licik Kakak di Karo: Habisi Nyawa Adik Lalu Pura-pura Urus Asuransi ke Polisi

AKURAT BANTEN– Tak ada yang lebih menyakitkan daripada dikhianati oleh darah daging sendiri. Ungkapan ini menggambarkan betapa kejamnya sandiwara yang dimainkan oleh TS (42), seorang pria di Kabupaten Karo yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), demi ambisi harta yang gelap.

Baca Juga: Dulu Viral Dinikahi Usia 12 Tahun, Begini Nasib Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji Sekarang: Transformasi yang Bikin Melongo!

Sandiwara di Kantor Polisi

Publik dibuat geram oleh keberanian TS. Setelah sukses menjalankan rencana pembunuhan adiknya, TS dengan wajah tanpa dosa mendatangi Polres Tanah Karo.

Tujuannya bukan untuk melaporkan kehilangan atau meminta keadilan, melainkan untuk mengurus surat keterangan kematian.

Rupanya, surat tersebut adalah "tiket" baginya untuk mencairkan klaim asuransi Jasa Raharja milik korban.

Di hadapan petugas, ia berpura-pura menjadi kakak yang berduka, padahal di balik itu, ia adalah sutradara di balik maut sang adik.

Baca Juga: Opini: Sekolah Rakyat, Harapan Baru atau Tantangan Implementasi?

Skenario Pembunuhan yang Dingin

Hati TS layaknya telah membatu. Ia tidak turun tangan langsung, melainkan menyewa seorang eksekutor berinisial LN (57).

Korban dihabisi dengan keji dan jasadnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.

"Pelaku TS sudah merencanakan ini dengan matang. Motifnya murni ekonomi, yakni mengincar dana asuransi korban.

Ini adalah tindakan yang sangat terencana dan dingin," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.

Baca Juga: HEBOH! Kisah Pilu Hanya Karena Buku Tulis, Bocah SD di NTT Pilih Pergi Selamanya: 'Mama, Jangan Cari Saya Lagi!'

Pelarian Eksekutor Berakhir di Labuhanbatu

Kejahatan sempurna hanyalah mitos. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Jejak LN, sang eksekutor bayaran, terendus hingga ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam sebuah penyergapan dramatis pada Kamis dini hari (22/1/2026), LN berhasil diringkus.

Dari nyanyian LN inilah, topeng "kakak baik hati" yang dikenakan TS akhirnya terlepas.

Polisi langsung bergerak mengamankan TS tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga: KLH Sidak PT Vopak Indonesia Usai Kebocoran Gas, Siapkan Gugatan dan Proses Pidana

Bukti Kejahatan yang Tak Terbantahkan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman ini:

Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz hitam (digunakan untuk membawa dan menghabisi korban).

Pakaian korban yang masih menyisakan noda darah.

Berkas dokumen kependudukan yang sudah disiapkan pelaku untuk mengklaim uang asuransi.

Baca Juga: Ada Potensi Berbeda, Ini Penetapan Jadwal Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah, Pemerintah dan NU

Ancaman Hukuman: Nyawa Dibayar Nyawa

Kini, TS dan LN harus menghadapi konsekuensi dari "Hati Iblis" mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini tidak memberikan ruang bagi keringanan hukum bagi tindakan sekeji ini, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi noda hitam dalam hubungan persaudaraan dan peringatan bagi kita semua bahwa keserakahan bisa mengubah manusia menjadi sosok yang lebih menakutkan dari apa pun (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman